LSM-Master: Kejari Kota Bekasi Terindikasi Tidak Cakap Laksanakan UU

LSM-Master: Kejari Kota Bekasi Terindikasi Tidak Cakap Laksanakan UU

Sabtu, 16 Oktober 2021, 12:44:00 AM
Sebelah Kiri, Kasi Intel, Sebelah Kanan (memegang Tongkat), Kajari

Kota Bekasi, pospublik.co.id – Kinerja Kejari Kota Bekasi dalam menangani Laporan, yakni: laporan Nomor:06/Red-PP/LI/I/2021 oleh pospublik.co.id, tanggal 25 Januari 2021 terkait SiLPA anggaran outing Class SMPN-8 tahun ajaran 2019-2020 senilai Rp.127 juta, dan Laporan LSM-Master Nomor:988/LI/DPP/LSM-Master/I/2021 tertanggal 18 Januari 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengadaan Mebulair tahun anggaran (TA) 2020 akan dilaporkan ke KOMISI KEJAKSAAN RI dan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI.

 

Kejari yang terindikasi tidak cakap menerapkan UU ujar Ketua Umum LSM-Master, perlu disampaikan ke KOMISI KEJAKSAAN RI dan ke Jamwas. Pasalnya, Laporan dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat maupun penggiat anti rasua ke Kejari Kota Bekasi ini, selalu dilimpahkan ke Inspektorat. Kemungkinan Kejari malas melayani masyarakat sehingga dikit-dikit laporan diserahkan ke Inspektorat.

 

Jika dugaan korupsi yang dilaporkan ke Kejari adalah hasil audit Inspektorat ujar Arnot, mengapa harus dilimpahkan ke Inspektorat lagi. Hasil audit Inspektorat terhadap Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 8 Kota Bekasi terkait kegiatan outing Class tahun ajaran 2019-2020 sudah cukup jelas ada SiLPA Rp.127 juta yang tidak dikembalikan kepada orangtua siswa, namun oleh Kejari lagi-lagi disampaikan ke Inspektorat.

Berita Terkait:

https://www.pospublik.co.id/2021/10/inspektorat-menjadi-auditor-kejaksaan.html 

Inspektorat dalam suratnya Nomor: 800/277/Itko, menjawab surat LSM-AMAN Nomor: 004/DPP/LSM-AMAN/I/2020 perihal permohonan pemeriksaan kegiatan outing class di SMPN-8 Kota Bekasi, menjelaskan:

  1. Kegiatan berlansung selama tiga (3) hari berturut-turut, yakni: Jumat (10 Januari 2020) hingga hari Minggu 
  2. Kegiatan Outing Class tersebut ke Yogyakarta dengan jumlah peserta 298 orang, terdiri dari:
  • Siswa                         ; 277 orang
  • Pendamping             :  19 orang
  • Kepala Sekolah         :    1 orang
  • KetuaKomite             :    1 orang

3. Realisasi penerimaan anggaran outing class:

  • 272 siswa x Rp.1.570.000,- = Rp.427.040.000.00,-
  • 1 Siswa x Rp.1.000.000,-     = Rp. 1.000.000.00 

Total   =Rp.428.040.000.00,-

4. Realisasi pengeluaran sebesar:Rp.301.005.900.00,-

5. Terdapat SALDO/SILPA kegiatan: Rp.127.034.100.00,-


Namun ketika Kejari Melimpahkan laporan itu ke Inspektorat dengan surat pengantar Nomor:B.1771/M2.17/DEK.1/04/2021 tertanggal 30 April 2021, kemudian tanggal 14 Oktober 2021, Kasi Intel Kejari mengundang pelapor dan memberitahukan jawaban Inspektorat.

Berita Kejari:

https://www.pospublik.co.id/2021/10/lsm-master-kami-akan-melaporkan-kejari.html

Menurut Inspektorat ujar Kasi Intel, orangtua siswa kelas IX tahun ajaran 2019-2020 itu sudah membuat berita acara (BA) penyerahan  salso dan penggunaan alternative kepada Komite sekolah. Dan oleh Komite telah digunakan sekitar Rp.74 juta untuk membeli pulsa siswa kelas VIII, dan sisanya disimpan di Rek No.000863801100 atas nama Komite sekolah di BJB.


Penjelasan itu pun dilegitimasi Kasi Intel walau dia seharusnya mengetahui itu tidak boleh, karena tumpang tindi dengan penggunaan dana BOS.

 

Menurut Ketua Umum LSM-Master, tidak ada cara lain untuk menyelesaikan persoalan outing class tersebut selain mengembalikan SiLPA itu kepada orangtua siswa Kelas IX yang telah lulus tahun ajaran 2019-2020 itu.


"Jika dikatakan dana itu digunakan membeli pulsa untuk siswa junior (Kelas VIII), semakin tidak rasional karena pengadaan itu dicover dana BOS. Dari awal sudah terlihat ada niat ingin mencari keuntungan pribadi, panitia, dan oknum guru, sehingga anggaran itu dimarkup," ujar Arnot.

 

Jadi lanjut Arnot, jika penjelasan Inspektorat itu dilegitimasi Kejari, berarti mereka malas dan tidak mau kerja. Kejari Kota Bekasi tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Makanya perlu dilaporkan supaya Komisi Kejaksaan mengeksaminasi kinerja kejari Kota Bekasi ini.


Kemudian ujar Arnot, melarang wartawan membawa fasilitas kerja berupa tas tangan, HP keruangan Kasi Intel saat hendak konfirmasi, dapat dikategorikan menghalang-halangi tugas wartawan, dan dapat dituntut. 


Ditempat terpisah, sumber yang layak dipercaya menyebut, buat Kejari Kota Bekasi tidak ada yang mustahil. Yang tidak mungkin bisa jadi mungkin. Contohnya ujar sumber, kasus yang menyeret Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 19 menjadi tersangka dugaan korupsi dalam Proyek pembangunan RKB, Auditornya adalah salah satu Dinas di Kota Bekasi.



"Mudah-mudahan pengacaranya jeli. Kalau pengacaranya jeli, saya pastikan tersangkanya bebas," ujar sumber seraya menyebut kasus itu sangat unik.


Soalnya lanjut dia, proyek pembangunan RKB SMAN-19 tersebut baru selesai dan belum diperiksa Inspektorat Propinsi, Kejari Kota Bekasi sudah duluan masuk dan menetapkan tersangka.


"Sementara untuk kasus dugaan korupsi di Pemkot Bekasi yang sudah diaudit Inspektorat, kemudian dilaporkan ke Kejari, malah kembali dilimpahkan ke Inspektorat. Sementara Kasus SMAN-19 tidak diserahkan ke Inspektorat," ujar sumber seraya menyebut penanganan kasus di Kejari Bekasi Kota terkesan tebang pilih. 


Anehnya kasus itu lanjut sumber, pihak sekolah melaporkan ke Polisi data hilang, ternyata ketika Kepsek dipanggil ke Kejari Kota Bekasi, data yang dilaporkan hilang itu ada di ruangan Kasi Intel. "Anehkan," ujar sumber seraya menyebut tersangka pasti bebas kalau dia pengacaranya(MA)

 


TerPopuler