Kepsek SMAN 19 Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Kota Bekasi

Kepsek SMAN 19 Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Kota Bekasi

Jumat, 01 Oktober 2021, 2:13:00 AM
Ket Foto: Sebelah Kiri, Kasi Pidsus, Restu Andi Cahyono, SH. MH, dan Sebelah Kanan, Kasi Intel, Yadi Cahyadi, SH. MH


Kota Bekasi, pospublik.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi lakukan penahanan terhadap tersangka, Kepala Sekolah SMA Negeri 19 di Kota Bekasi berinisial UK. Tersangka resmi ditahan sejak Jumat (01/10/2021) di Rumah Tahanan Negara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas-IIA Bulak Kapal, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi. 


Tersangka digelandang ke Rutan sekitar pukul 15.30 stelah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 19 Kota Bekasi.

Anggaran yang bersumber dari Kementerian Pendidikan untuk membangun USB SMA Negeri 19 tersebut senilai Rp. 3.805.377.000,- Tahun Anggaran (TA) 2019. Tersangka UK diduga tidak mempedomani petunjuk teknis pembangunan Unit Sekolah Baru sebagaimana petunjuk teknis pelaksaannya.
Detik-detik Tersangka Dieksekusi dan diantar ke Rutan Di LP Kelas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi

Untuk mempertanggung -jawabkan perbuatannya, Kajari Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati, SH. LLM,  menjerat tersangka dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo  Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo  Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 9 Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo  Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dengan alasan subjektif maupun objektif, penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Menurut Kajari melalui Kasi Intel, Yadi Cahiyadi, SH. MH, tersangka UK selaku Kepala Sekolah SMA N 19 Kota Bekasi, dan selaku Ketua pelaksana pembangunan Unit Sekolah Baru diduga keras merugikan keuangan negara sebesar Rp.670.000.000,-.

Menurut Kajari melalui Kasi Intel, kerugian negara tersebut timbul karena tersangka tidak mempedomani petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan. Sehingga, volume kegiatan pembangunan USB Sekolah Menengah Atas Negeri (USB-SMAN) itu tidak sesuai yang diharapkan. (MA) 

TerPopuler