DR. Nauval Alrasit, SH. MH: Berdasarkan Keterangan Ahli, Akta Van Dading Dapat Dibatalkan

DR. Nauval Alrasit, SH. MH: Berdasarkan Keterangan Ahli, Akta Van Dading Dapat Dibatalkan

Selasa, 14 September 2021, 9:36:00 PM

 

DR. Nauval Alrasit, SH. MH
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Penggugat (DPD II PG Kota/Kab. Bekasi) dalam perkara Nomor:47/Pdt.G/2021/PN.Bks, melalui kuasa hukumnya, Dr. Nauval Alrasit, SH. MH usai sidang, Selasa (14/09) menyebut, berdasarkan keterangan saksi Ahli yang juga berprofesi sebagai dosen pasca sarjana Keperdataan di UGM, Dr. Henri Pandiangan dipersidangan, dapat disimpulkan bahwa Akta Van Dading atau Akta Perdamaian dapat dibatalkan berdasarkan UU. 


Menurut Kuasa hukum penggugat, sesuai pendapat Ahli, kesepakatan yang bersumber dari sebuah perjanjian sebagaimana diatur pada pasal 18-68 Kitap Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) bisa dibatalkan karena dia berangkat dari syarat-syarat perjanjian yang diatur pada pasal 1320 tentang perjanjian. 

Berdasarkan pendapat Ahli lanjut kuasa hukum penggugat, Nauval Alrasit, Akta Van Dading dapat dibatalkan karena masuk dalam syarat objektif. Dimana ada yang diperjanjikan,  dan tidak melanggar hukum, dalam arti ada perbuatan hukum yang halal.

Sehingga apabila syarat objektif tidak terpenuhi, terhadap yang dasarnya adalah perjanjian, maka suatu perjanjian dalam Akta Van Dading Itu tidak berdasar hukum, maka dapat dibatalkan. 

Maka lanjut Nauval, apabila syarat pasal 1320 KUH Perdata itu masuk pada  syarat subjektif maka tidak sah, sehingga Akta Van Dading itu dapat dibatalkan. Jadi sebenarnya, berdasarkan pendapat Ahli, sudah dapat disimpulkan, karena syarat-syaratnya adalah perjanjian, maka Akta Van Dading itu dapat dibatalkan. 

Ditanya wartawan terkait keterangan saksi fakta, H. Edi, S. Sos menjawab pertanyaan tergugat melalui kuasa hukumnya, Mangalaban Silaban, SH. MH, Dr. Nauval Alrasit menyebut saksi sengaja dibuat keder dengan pertanyaan-pertanyaan yang tidak relefan. 

"Masak jual beli tahun 2004 dipaksa harus tahu, kan aneh itu. Tidak hanya itu, tergugat juga membuat pertanyaan yang seolah-olah menjastis privasi saksi, ngga relefanlah," ujar Nauval.

Menutut Nauval, terhadap pertanyaan tergugat, sebatas apa yang diketahui saksi sudah dijawab dengan benar. Namun ketika pertanyaan dipelintir, tentu akan menyulitkan saksi untuk menjawab. (MA) 

TerPopuler