"Ulah Oknum Mantan Ketua DPD II PG Bikin Kisruh Partai"

"Ulah Oknum Mantan Ketua DPD II PG Bikin Kisruh Partai"

Minggu, 27 Juni 2021, 10:08:00 PM
Drs. Andi Iswanto Salim Selaku Pembeli Gedung DPD II PG Kota Bekasi Di Jln. Ahmad Yani

Kota Bekasi, pospublik.co.id - Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Bekasi, yang sempat beberapa kali tertunda dari jadwal semula, oleh Mahkamah Partai (MP) memberi ruang untuk kembali dapat diselenggarakan. Dengan catatan, ada 8 ketentuan yang tidak dapat diabaikan panitia penyelenggara. 

Salah satu dari 8 catatan/ketentuan yang menjadi syarat yang harus/wajib dipenuhi calon Ketua DPD II adalah membuat pernyataan sanggup mengembalikan Gedung DPD II Partai Golkar di Jl. Ahmad Yani, No.18, RT.05/RW.02, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, yang sempat dijual kepada pihak ketiga. 

Mahkamah Partai membuat persyaratan itu agar Ketua terpilih DPD II Partai Golkar Kota Bekasi betul-betul siap dan mempersiapkan diri mengembalikan marwah partai berdasarkan sejarah berdirinya Gedung Kantor Partai Golkar DPD II Kabupaten Bekasi di Jl. Ahmad Yani, No.18 sebebelum dimekarkan menjadi Kota Bekasi tersebut. 

Menurut MP, pernyataan sanggup harus dibuat diatas kertas bermaterai cukup. Karena, mengembalikan Gedung Kantor tersebut bertujuan menjaga marwah Partai. Sehingga, tujuan itu menjadi PR bagi Ketua terpilih.

Jika terpilih tetapi tidak sanggup mengembalikan gedung, pasti ada sanksi. Tanpa terkecuali, calon Ketua yang disebut-sebut putri mantan Ketua DPD II PG Kota Bekasi, Ade Puspitasari wajib membuat pernyataan sanggup mengembalikan Gedung di Jln. Ahmad Yani itu.

Menanggapi Instruksi Mahkamah Partai (MP) tersebut, Drs. Andi Iswanto Salim selaku pembeli Gedung Kantor DPD II PG Bekasi itu pada tahun 2004 secara tegas menyampaikan pernyataan menohok.

Andi Iswanto Salim kepada awak media secara terbuka mengatakan tidak akan mengembalikan kantor tersebut kepada Ade Puspitasari jika terpilih sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bekasi.

Menurut Andi, keputusan Mahkamah Partai Golkar sudah sangat tepat. Mahkamah Partai berkeinginan menjaga marwah Partai menjadi komitmen bersama. Mahkamah Partai tidak rela ada oknum-oknum tertentu yang hanya mementingkan diri sendiri tanpa memperhatikan keutuhan organisasi.

Andi menyebut, dirinya sudah menjelaskan kepada elit-elit Partai Golkar bentuk kecurangan-kecurangan mantan Ketua DPD II PG Kota Bekasi yang membuat kisruh DPD II PG Kota Bekasi. 

Andi Salim menambahkan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan DPD I PG Jawa Barat sudah disampaikan awal sengketa Gedung DPD II PG Kota Bekasi tersebut. Kepada Penyidik di Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri sudah dia jelaskan benang merah permasalahan gedung DPD II PG Kota Bekasi itu.

Drs. Andi Iswanto Salim (Baju cokelat) Didampingi Pengacaranya, Mangalaban Silaban, SH. MH, dan Nembang Saragi dari Kantor Hukum Mangalaban & Rekan

Awalnya ujar Andi, jual beli Gedung tersebut telah disepakati dan dibuat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dihadapan Notaris Rosita Siagian di Bekasi pada tahun 2004. Tiba-tiba ditahun 2015 penjual DPD II PG Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang kini menjabat Walikota berusaha membatalkan Perikatan Jual Beli tersebut. 

Motivasi penjual ingin membatalkan jual beli itu kata Andi, karena ditahun 2015 itu ada pembeli yang berminat membeli Gedung tersebut seharga Rp.46 Miliar. 

Untuk membatalkan Perjanjian Perikatan Jual Beli tersebut ujar Andi, Rahmat Effendi menggugat dirinya di PN Bekasi. Dia (Andi Salim) pun legowo saat mediasi diluar Pengadilan dengan kesepakatan bersama yang kemudian diserahkan kepada majelis hakim. Oleh majelis hakim, kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam Akta Van Dading No. 41/Pid. G/2015/PN. Bekasi.

Dikutip dari Akta Van Dading, penjual (Rahmat Effendi) selalu Ketua DPD II PG Kota Bekasi, wajib mengembalikan uang yang sempat diterima dari pembeli (Andi Iswanto Salim) sebesar 4 x lipat dari nilai yang sudah diterima dari pembeli tahun 2004 selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2015. Jika tidak dikembalikan tepat waktu, maka wajib membayar denda satu persen (1%) per hari sejak jatuh tempo hingga dibayar lunas. 

Namun hingga kini, menurut Andi, pengembalian sesuai kesepakatan damai yang dituangkan kedalam Akta Van Dading tidak juga dilaksanakan Ketua DPD II PG Kota Bekasi, Rahmat Effendi selalu penjual kala itu. 

Sekarang lanjut Andi, Rahmat Effendi sebagai sumber hukum (Walikota) berusaha mempengaruhi Hakim di PN Bekasi Kota dengan mendaftarkan permohonan penitipan dana konsinyasi ke Kas Kepaniteraan dengan kamuplase pengembalian, pemenuhan putusan No. 41/Pdt.G/2015/PN. Bks.

"Jangan diharap saya mau terima dana konsinyasi yang dititip di Kas Kepaniteraan PN Bekasi itu. Pasalnya, nilai yang dititip tidak sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam putusan perkara Nomor:41/Pdt. B/PN. Bks. Dan jangan juga  berharap saya mau mengembalikan Gedung itu jika Ade Puspitasari, terpilih jadi Ketua DPD II PG Kota Bekasi," tegas Andi terlihat jengkel terhadap manuper-manuper yang dimainkan Rahmat Effendi sejak 17 tahun lalu itu. (MA) 


TerPopuler