Melalui LBH Ampera, Polsek dan Polrestro Bekasi Kabupaten Dituntut Restoratif Justice

Melalui LBH Ampera, Polsek dan Polrestro Bekasi Kabupaten Dituntut Restoratif Justice

Kamis, 17 Juni 2021, 11:07:00 PM
Ket Foto: Atas, Hakim Tunggal, Sondra Mukti Lambang Linuwih,  Sebelah Kanan Pengacara Polrestro Bekasi Kabupaten, Sebelah Kiri, Pengacara Pemohon Praperadilan dari LBH Ampera (Foto/Ist)

Bekasi, pospublik.co.id - Tim advocat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampera, mewakili Sartubi (50 thn) dan Istri Royanih (40 thn) serta Putrinya, Novi Trianti (19 thn), Mertua dan Istri Ustad Gondrong yang sempat ditahan Polsek Babelan, yang kemudian digelandang dan ditahan di Polrestro Bekasi Kabupaten kembali mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang Bekasi.


Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon melalui pengacaranya dari LBH  Ampera, Kamis (18/06/2021) diwakili Frankilin Marbun, SH merupakan tuntutan ganti rugi atau Restoratif Juctice sebesar Rp.300 juta atas kesalahan prosedur atau pelanggaran UU sebagaimana diatur dalam KUHAP oleh Kapolsek dan Kapolrestro Bekasi Kabupaten, sehingga menimbulkan traumatik berat terhadap kliennya.


Permohonan praperadilan nomor: 5/Pid.Prap/2021/PN.Ckr tersebut didaftarkan, Kamis (17/06/2021) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cikarang Bekasi.


Tim Advocat dari LBH Ampera yang disampaikan dalam Release Persnya menyebut, penangkapan dan penahanan selama 2x24 jam oleh Polsek Babelan dan Polrestro Bekasi Kabupaten terhadap Sartubi sekeluarga termasuk anaknya Ade Rahmawati (11 thn), Moh. Ikhsan (3 thn) serta cucunya yang merupakan anak Ustad Gondrong, yaitu Anjani Widya Sari (2,5 thn) merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi pelanggaran HAM.


Namun ketika akhirnya mereka, Sartubi (50 thn) dan Istri Royanih (40 thn) serta Putrinya, Novi Trianti (19 thn), Ade Rahmawati (11 thn), Moh. Ikhsan (3 thn) serta Anjani Widya Sari (2,5 thn) yang sempat ditahan hingga 2x24 jam itu harus dilepas, Polsek Babelan maupun Polrestro Bekasi Kabupaten tidak beritikat baik memberikan Restoratif Justice.


"Khususnya Ade Rahmawati (11 thn), hingga kini masih traumatik berat. Dia terlihat ketakutan jika keluarga itu kedatangan tamu. Dikit-dikit dia mengira yang datang itu Polisi," ujar Montororing.


Sementara permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, Ustad Herman alias Ustad Gondrong yang sempat ditahan hingga hitungan bulan oleh Polrestro Bekasi Kabupaten, melalui pengacaranya dari LBH Ampera berkenan mencabut permohonan preperadilan tersebut dari PN Cikarang Bekasi. 


Pencabutan permohonan praperadilan itu dilakukan Pemohon karena Polrestro Bekasi Kabupten telah membebaskan Ustad Herman Alias Ustad Gondrong dari tahanan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun pospublik.co.id, kasus yang menyeret Ustad Herman ini pun belum jelas juntrungannya.


Menurut Pengacaranya, Ferdinan Montororing, Penangkapan, Penahanan, serta Penyitaan Barang-barang milik kliennya terindikasi kuat melanggar KUHAP.


Selain melanggar KUHAP, tindakan Polrestro Bekasi Kabupaten juga berpotensi terjadi pelanggaran HAM. Pasalnya, selama dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek dan penyidik Polrestro Bekasi Kabupaten ujar Montororing, kliennya mengaku mendapat siksaan, dipaksa mengaku berbuat walau tidak berbuat, sehingga menyebabkan traumatik berat buat kliennya.


"Berbulan-bulan Ustad Gondrong ditahan, fisiknya terus menurun karena sakit. Pihak Polrestro Bekasi Kabupaten sempat membawanya ke RS Anisa di Cikarang sebelum dibebaskan," ujar Ferdinand kepada awak media.


Setelah bebas pun, melihat kondisi fisik Ustad Gondrong sakit, tim pengacaranya, Jaungkap Simatupang kembali memeriksakan kliennya di  Rumah Sakit di Jakarta Timur, Rabu (02/06/2021).


"Saya di rongen, dicity scane, diperiksa ke laboratorium kemudian diberi obat untuk penyembuhan penyakit dalam yang timbul selama menjalani penahanan. Kondisi masih belum pulih jadi perlu istirahat," ujar Herman.


Menurut Herman, selama ditahan di Polrestro Bekasi Kabupaten, dirinya mendapat berbagai tekanan, seperti: Dipaksa membuat surat pencabutan  kuasa dari Pengacaranya, dilarang bertemu pengacara dari LBH Ampera dan wartawan (MA)

TerPopuler