Termohon Praperadilan Tidak Hadir Dipersidangan PN Cikarang

Termohon Praperadilan Tidak Hadir Dipersidangan PN Cikarang

Jumat, 28 Mei 2021, 1:57:00 AM
Istri dan Mertua Herman Bin Mardjuki Minta Perlindungan keLPSK

Kab. Bekasi, pospublik.co.id - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Herman bin Mardjuki melalui kuasa hukumnya dari LBH Ampera di Pengadilan Negeri Cikarang melawan Polres Metro Bekasi Kabupaten, dibawah Komando Kombes Hendra Gunawan selaku termohon-I dan Kapolsek Babelan dibawah Komando Ghulam Nabi selaku termohon-II, Kamis (27/05/2021) ditunda tanggal 8 Juni 2021 karena para termohon tidak hadir.


Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 Wib sengaja diulur hakim hingga pukul 12.00 Wib menunggu para termohon. Namun para termohon tetap tidak hadir. Hakim Tunggal Sondra, SH akhirnya membuka sidang, dan memeriksa kelengkapan identitas kuasa hukum pemohon.


Usai memeriksa kelengkapan identutas kuasa hukum pemohon, berupa surat kuasa dan kartu pengacara, Hakim Sondra, SH. MH pun mengetuk palu pertanda sidang ditutup dan dilanjutkan tanggal 8 Juni 2021. Sidang digelar tanpa dihadiri para termohon praperadilan.

Kuasa Hukum Tersangka, Ferdinan Montororing Sedang Konprensi Pers Usai Sidang
Usai sidang, kepada awak media Ferdinand Montororing menyebut, permohonan praperadilan merupakan sarana yang diatur UU untuk menguji proses hukum yang dilakukan Polisi sejak tahap penangkapan, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka, dan penahanan.


Menurutnya, karena penangkapan, penyitaan barang-barang milik kliennya,  penetapan tersangka, penahanan oleh Polsek Babelan diduga keras melanggar hukum, maka dapat diuji melalui  praperadilan sebagaimana ranah pasal 77 Kitap Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Hanya gara-gara viral di Youtube Ustad Gondrong disebut bisa menggandakan uang pecahan seratus ribu, lalu ditangkap dan di tahan. Anehnya, uang yang viral di youtube hanya uang mainan, dan Kliennya juga tidak pernah menerima uang dari siapa pun untuk digandakan atau tidak pernah ada orang yang datang menggandakan uang dan/atau tertipu," ujarnya.


Namun lanjut Ferdinand, karena Polisi tidak dapat membuktikan kliennya dengan persangkaan penipuan, atau memalsukan uang, kesalahan pun dicari-cari hingga sekeluarga: Istri, Mertua laki dan Mertua Perempuan, Dua anak balita, yang satu  berumur dua tahun, dan satu lagi bermur tiga tahun, berikut satu orang anak yang baru duduk di kelas 6 SD digelandang ke Polsek, yang kemudian oleh Polsek dilimpahkan kePolrestro Bekasi Kabupaten.


Di Polrestro Bekasi Kabupaten lanjut Ferdinan, ketika oknum penyidik mengetahui kliennya (Herman bin Mardjuki) alias Ustad Gondrong menikahi istrinya pada tahun 2017, usianya (istrinya) masih dibawah umur, dengan segala otoritasnya, polrestro Bekasi Kabupaten akhirnya menjerat kliennya dengan UU Perlindungan anak.


Terhadap peristiwa ini ujar Ferdinan, pihaknya dari Kantor Hukum AMPERA telah mengajukan permohonan perlindungan saksi keLPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Pasalnya lanjut dia, Isteri beserta mertua Ustad Gondrong terus mendapat teror dan intimidasi karena meminta bantuan hukum kepada LBH Ampera.


Menurut Ferdinand, permohonan yang dilayangkan keLPSK sudah direspon, dan LPSK telah meminta supaya permohonan dilenglapi syarat-syarat untuk itu.


Terhadap ketidak hadiran termohon praperadilan, Ferdinan mengaku sangat kecewa. Namun ujar dia, bagi Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, ketidak hadiran termohon akan menjadi pertimbangan.


"Kasihan orang awan hukum jika diperlakukan tidak adil. Nanti kita tunggu sidang berikutnya Selasa (08/06/2021) seperti apa jawaban termohon. Negara kita Negara hukum, sebagai warga Negara yang baik kita harus taat hukum," ujar Ferdinan Montororing. (MA)

TerPopuler