Pembentukan Protap Butuh Kearifan Politik dan Pemerintah

Pembentukan Protap Butuh Kearifan Politik dan Pemerintah

Senin, 08 Februari 2021, 6:00:00 AM

Ket Foti: Dokumentasi TATAP Ketika Massa Pendukung Pembentukan Protap Unjuk Rasa ke Gedung DPRD Sumatera Utara Rabu (03/02/2009)

Medan pospublik.co.id – Rabu, (3/2/2009), sekitar 12 tahun silam, merupakan sejarah kelam Rencana pembentukan Propinsi Tapanuli (Protap). Kala itu, Ketua DPRD Propinsi Sumatera Utara (Provsu), Azis Angkat meninggal dunia ketika Massa pendukung pembentukan Protap yang berjumlah ribuan orang memaksa masuk ke Gedung DPRD itu menuntut diterbitkannya rekomendasi/persetujuan pembentukan Protap tersebut.


Selain korban meninggal dunia, 69 orang pengunjuk rasa terpaksa mendekam dibalik jeruji besi yang dituduh penyebab meninggalnya Ketua DPRD Propinsi Sumatera Utara itu. Peristiwa tersebut hingga kini merupakan peninggalan sejarah yang penyelesaiannya butuh kearifan politik dan Pemerintah guna mewujudkan kedaulatan rakyat

Demikian dikutip dari pernyataan Tim Advokasi Tragedi Propinsi Tapanuli (TATAP), Mangapul Silalahi mengenang peristiwa damai yang dilakukan ribuan massa pendukung pembentukan Protap di Gedung DPRD Sumatra Utara, Rabu (3/2/2009) itu.

Peristiwa tanggal 3 Februari 2009 yang diwarnai unjuk rasa mendesak DPRD mengadakan sidang paripurna, mengambil Keputusan untuk merekomendasikan pembentukan Propinsi Tapanuli. Namun tuntutan masyarakat tidak berhasil, justru peristiwa itu dijadikan alasan oleh pemerintah pusat untuk mengeluarkan moratorium penghentian sementara  pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). 

Menurut Mangapul, rekomendasi DPRD Tkt-I Propinsi Sumatera Utara kala itu merupakan salah satu dari sekian syarat yang harus dipenuhi panitia pembentukan Protap. Pansus telah dibentuk dan bersidang, namun hasil Pansus yang diselenggarakan DPRD Tkt-I itu tak kunjung terbit, hingga massa pendukung pembentukan Protap menggempur Gedung DPRD Tkt-I Sumatera Utara mendesak Rekomendasi diterbitkan.

“DPRD Sumut telah membentuk Pansus untuk Protap, namun hasil pansus tidak pernah diumumkan secara terbuka, bahkan hingga saat ini,” ungkapnya kepada wartawan.

Belakangan ujar Mangapul, Presiden RI telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Protap berikut 14 RUU Pembentukan Kabupaten/Kota dan Provinsi di Indonesia ke DRR-RI. Namun, khusus RUU Protap hingga kini belum diketahui pasti seperti apa.

“Unjuk rasa yang semula berjalan damai, namun berakhir ricuh. Tercatat 69 massa pendukung Protap di tangkap, dan ditahan, diadili, hingga dijatuhi hukuman yang beragam,” ujar Mangapul mengenang peristiwa tersebut.

Sehari setelah peristiwa itu, lanjut Mangapul, pemerintah secara resmi mengumumkan moratorium atau penghentian sementara pembentukan Daerah Otonomi Baru.

“Meski dalam prakteknya, sejak tahun 2009 – 2014, tercatat sejumlah DOB terbentuk, sebagai contoh: Propinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang dimekarkan dari Propinsi Kalimantan Timur tahun 2012,” katanya seraya bertanya, apa sesungguhnya yang terjadi dibalik peristiwa tersebut sehingga sampai saat ini moratorium itu belum dibuka, khususnya untuk  Protap yang memiliki sejaran khusus sejak penjajahan Belanda.

Mangapul Silalahi menambahkan, pembentukan Protap sebetulnya sudah memenuhi syarat yang di amanatkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, tinggal kemauan DPRD Sumut. Bahkan jia dirunut kebelakang, Protap ini merupakan hutang sejarah yang konon sudah diusulkan sejak tahun 1951.

“Dalam catatan sejarah, Propinsi Tapanuli sempat terbentuk, namun dicabut kembali oleh pemerintah kolonial Belanda dengan segala otoritas yang mereka (Belanda-Red) miliki kala itu,” ujar Mangapul.

Lebih lanjut Dia katakan, pembentukan Protap ini sesungguhnya sangat objektif jika diperhatikan secara obyektif, baik menyangkut luas wilayah, kemampuan finansial saat ini, dan letak geografis, serta sarana pendukung, seperti Pelabuhan laut (Sibolga), Bandara Udara (Silangit), serta  lalu lintas darat yang tinggal sedikit berbenah sudah mumpuni. 

“Keputusan Politik membangun Protap adalah bagian sejarah dan pemerataan pembangunan sebagai manifestasi cita-cita nasional pendiri bangsa ini, yakni: Masyarakat adil dan makmur,” paparnya.

Stigma yang menyebut Tapanuli peta Kemiskinan menurut Mangapul harus dihapus dari muka bumi ini. Menghapus stikma ini menjadi perjuangan bersama bangsa ini, khususnya masyarakat Tapanuli.

Catatan sejarah, Tim Advokasi Tragedi Propinsi Tapanuli (TATAP) dibentuk dan digagas oleh individu yang disambut baik menjadi sebuah komponen melakukan advokasi atas penangkapan dan penahanan massa aksi tahun 2009 tersebut.

Perjuanga Tim Advokasi Tragedi 2009 ini berhasil menyelamatkan 45 orang dari jumlah 69 yang di tangkap dan di tahan. Selain advokasi litigasi, juga melakukan advokasi non litigasi, termasuk penguatan mental keluarga korban, juga kampanye publik, diskusi dan berbagai kegiatan positif lainnya menunjang proses advokasi litigasi,” terangnya.

Saat ini lanjut Koordinator TATAP, cita-cita dan hutang sejarah ini harus di lanjutkan. TATAP bermetamorfosa guna mengembalikan kerja-kerja advokasi dengan melakukan sejumlah langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Posisi kami adalah melanjutkan apa yang susah di lakukan oleh mereka yang berjuang sejak 2002, bahkan sejak 1951. Ini tugas sejarah kita,” pesannya.

Menurut Mangapul, bagi TATAP kedaulatan rakyat adalah hukum tertinggi. Sehingga, Dia mengajak semua pihak agar bersama-sama bergandengan tangan membangun Indonesia.

“Lupakan semua persoalan dimasa lalu, buang semua kepentingan orang perorang, golongan atau kelompok. Mari kita bergandengan tangan, "Sada Rohatta" (satu hati-Red), berbagi tugas, peran dan fungsi. Hilangkan ego merasa paling berjasa atau paling unggul,” pungkasnya. (Red)

TerPopuler