Temukan Kerugian Keuangan Negara Di Desa Bojongsari

Temukan Kerugian Keuangan Negara Di Desa Bojongsari

Sabtu, 30 Januari 2021, 7:43:00 AM

Kantor DesaBojong Sari, Keb. Bekasi

Kabupaten Bekasi, pospublik.co.id - Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) Pemerintah Kab. Bekasi, nampaknya plin plan menyikapi Laporan Informasi dari media online pospublik.co.id No:023/RED/SKU.PP/10/2020 tentang dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana Desa Bojongsari, Kecamatan Kedung Waringin Tahun Anggaran (TA) 2019.

Pasalnya, hasil pemeriksaan telah ditemukan kerugian keuangan negara dari kegiatan pembangunan gedung PKK dan rabat beton jalan lingkungan (jaling), namun Inspektorat Kabupaten Bekasi, pada tahun 2021 justru merekomendasikan Kepala Desa Bojongsari untuk melanjutkan proyek tersebut, bukan meneruskan kepada aparat penegak hukum.

Seperti pengakuan Imam Haddy selaku anggota tim pemeriksa dari Inspektur Pembantu (Irban) 3 inspektorat Kab. Bekasi, atas kegiatan itu ditemukan kerugian negara. Menurut Haddy, hasil pemeriksaan atas Laporan pospublik.co.id tersebut telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus mengurangi volume kegiatan pembangunan  gedung PKK dan rabat beton jalan lingkungan (jaling) itu. 

Wartawa pospublik.co.id Sedang Konfirmasi dengan tim Irban Ibspektorat 

"Atas temuan tersebut, tim sudah merekomendasikan Kades agar melanjutkan pembangunannya, dan Kades sudah memulai pembangunannya," ujar Haddy kepada POSPUBLIK.CO.ID Kamis (28/01/2021) 

Mekanisme penangan dugaan tindak pidana tersebut memicu kecaman dari stakeholder anti rasua dan tokoh masyarakat serta kalangan aktivis penggiat anti korupsi. Misalnya, Ketua Umum Benteng Bekasi, Turangga Cakra Udaksana, Dirinya menuding kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP)/Inspektorat terindikasi mandul menangani kasus dugaan korupsi.

"Saya menilai langkah yang ditempuh inspektorat merupakan kemunduran dalam menyikapi dugaan korupsi, dan terkesan melindungi Kepala Desa. Seharusnya inspektorat merekomendasikan hasil pemeriksaan tersebut ke Aparat Penegak Hukum, bukan merekomendasikan untuk melanjutkan kegiatan tahun 2019 itu. Yang dilaporkan itu kan anggaran tahun 2019, bukan anggaran tahun 2020. Jadi kalau hanya merekomendasikan untuk dilanjutkan, berarti ibarat pencuri hanya disuruh mengembalikan hasil curian," ujar pemerhati tersebut.

Sementara, Kasi intel Kejari Cikarang,  Lawberty Suseno ketika diminta tanggapannya melalui Whatsapp, dia berjanji akan mengecek dulu. "Saya cek dulu ya om, nanti saya kabari mohon dukungannya ya om," ujarnya. (Vin)

TerPopuler