Hancurnya wibawa para penegak hukum di Indonesia

Hancurnya wibawa para penegak hukum di Indonesia

Selasa, 17 November 2020, 11:23:00 PM

Oleh : Nasir Wirawan Sinaga

Mahasiswa UIN Jakarta/ Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Ciputat

Di tengah dilema yang berkepanjangan saat ini, aparat penegak hukum kita dibuat kelelahan dalam menghadapi persolan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Suatu keharusan dimana para aparat penegak hukum harus adil dalam memutus persoalan yang ada di dalam masyarakat. 

Ekpektasi yang begitu tinggi terjadi di dalam masyarakat yang menginginkan keadilan. Di tengah pandemic ini banyak terjadi keresahan di dalam masyarakat yang mana persoalan terjadi semakin ruwet. Pada dasarnya semua proses hukum harus berjalan dengan fair dan independent. Pada kenyataan nya masalah yang begitu banyak dan ruwet membuat para penegak hukum bersifat tidak adil dan independent dalam memutus suatu perkara yang terjadi.

Problem besar bagi penegakan hukum di tanah air adalah tidak berorientasi lagi pada arah yang semestinya yang mana harus memanusiakan manusia. Penegakan hukum yang dilakukan selama ini belum dapat memberikan hal yang sangat diharapkan masyarakat yaitu keadilan. 

Didalam peribahasa, harapan terkadang tak sesuai dengan kenyataan. Yang mana bahwa hukum bukan lagi untuk kepentingan dan kesejahteraan manusia, melainkan untuk kepentingan sejumlah kalangan mereka sendiri, pemodal, dan pihak-pihak yang berkepentingan di dalamnya, ada kekuatan dan kepentingan tertentu yang terlindungi di balik “Formalitas” penegakan hukum. Di saat sekarang hukum hanya dijadikan sebagai formalitas belaka.

Hukum, Nilai-Nilai Sosial, dan Moralitas menjadi sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Masalah serius yang dihadapi bangsa Indonesia berkaitan dengan nilai, moral, dan hukum antara lain mengenai kejujuran, keadilan, menjilat, dan perbuatan negatif lainnya, sehingga perlu dikedepankan nilai agama dan moral diri manusia itu sendiri.

Seperti contoh kasus yang terjadi di Sumatera Utara, yakni seorang kakek berusia 68 tahun yang divonis 2 bulan karena dituduh mencuri getah pohon karet seberat 1,9 kilogram seharga Rp 17.000. - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui penegakkan hukum di Indonesia belum memenuhi rasa keadilan karena aturannya memang begitu. Disinilah pentingnya diskresi untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Diskresi itu, akan diambil dari butir-butir Pancasila sehingga memenuhi rasa keadilan.

Faktor integritas aparat penegak hukum, aturan hukum yang tidak responsif, serta tidak diaplikasikannya nilai-nilai pancasila khususnya nilai kemanusiaan, nilai musyawarah, dan nilai keadilan dalam penegakan hukum oleh aparat penegak hukum terakumulasi sebagai faktor yang mendegradasi penegakan hukum di Indonesia. Maka dalam pembangunan hukum nasional, perlu dibentuk konsepsi system hukum yang disebut dengan jurisprudence, yang mana nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila harus diserap dalam pembangunan hukum nasional.

Kemutlakan suatu hukum tergantung kepada kepentingan si pembuat hukum itu sendiri, semata mata hukum tidak abadi dan tidak berlaku umum melainkan berdasarkan kesepakatan yang terjadi. Dalam pandangan kaum sofis di satu tempat, hukum adalah instrument dari penguasa untuk menekan yang lemah, sementara di tempat lain hukum merupakan kubu pelindung yang lemah melawan pihak yang kuat. Disini hukum menjadi baik apabila diarahkan pada kepentingan umum, dan sebaliknya hukum menjadi buruk apabila hanya diarahkan pada kepentingan si penguasa.

Disini perlu dipahami bahwa kesadaran hukum didalam masyarakat akan tumbuh dimulai dari manusianya, bukan dari peraturannya. Taverne pernah berkata “ berikan pada saya jaksa dan hakim yang baik, maka dengan peraturan yang buruk sekalipun, saya akan membuat putusan yang baik. Ujaran ini tegas bahwa factor terbesar yang menyumbang carut marutnya persoalan penegakan hukum kita adalah factor manusianya, bukan peraturannya. Idealnya hukum diajarkan sebagai upaya untuk menanamkan kesadaran bahwa hukum itu dibuat untuk mengabdi kepada masyarakat, bukan sebaliknya masyarakat yang mengabdi kepada hukum. Hukum tidak berarti apabila dalam penerapannya justru menerabas nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri.

Penegakan hukum yang baik adalah penegakan hukum yang memahami, tidak hanya kondisi psikologinya, melainkan juga individu sebagai subjek hukum yang dianggapnya melakukan pelanggaran. Akan tetapi, kenyataan berbicara lain, banyak penegak hukum yang cenderung menegakkan hukum dengan cara represif tanpa berusaha menggali lebih dalam mengapa seseorang melakukan pelanggaran. 

Hukum yang baik adalah hukum yang dapat mengarahkan masyarakat nya pada bentuk kehidupan yang lebih bercirikan keadilan. Hal ini hanya dapat dicapai jika hukum memiliki orientasi yang visioner. Hukum harus dapat melihat ke mana arah gerak dinamika sosial dan melakukan suatu perencanaan atas asas, norma, maupun kaidah atau aturan hukum yang dapat mengantisipasi segenap perubahan yang terjadi di masyarakat. Yang mana hukum sebagai panglima, hukum sebagai control social, dan hukum sebagai perekayasa social bukan lagi sekedar idealitas belaka, melainkan sebagai konsep hukum visioner.

Ketakutan yang akan menimpa apabila hukum tidak benar benar di tengakkan adalah terjadinya kekecewaan di dalam masyarakat yang mana akan menimbulkan frustasi social yang merupakan puncak dari kekecewaan masyarakat terhadap kinerja penegakan hukum dan kesejahteraan didalam masyarakat. Masyarakat kesal karena pemerintah hanya memikirkan kepentingannya semata tanpa memperdulikan kesulitan yang ada didalam masyarakat. Dan salah satu yang terpenting adalah masalah penegakan hukum yang selama ini terutama masalah pemberantasan KORUPSI, masih sangat jauh dari harapan masyarakat.

Penegakan hukum yang tebang pilih, ketidak-adilan dalam putusan hakim, munculnya mafia hukum, dan banyak pihak yang terlibat korupsi masih bebas dan berkeliaran tanpa ada proses hukum membuat masyyarakat menjadi frustasi. Frustasi sosial ini menjadi akar dari kekerasan semacam premanisme dan gangguan sosial yang lainnya.

Kekhawatiran terbesar dari remuknya tatanan hukum adalah hukum akan mencari jalannya sendiri. Ini menjadi sangat berbahaya, hukum seharusnya yang menjadi pengatur dalam kehidupan bermasyarakat menjadi kacau akibat penegakan hukum yang mandek dan tidak jelas, menjadikan hukum berjalan secara otomatis dan bergerak ke hal-hal yang bersifat sporadis. Banyak kejadian-kejadian yang terjadi akibat hukum berjalan sendiri tanpa di control seperti kerusuhan, pembantaian dan penjarahan yang mana disini hukum tidak lagi berlaku di dalam keadaan sepeti itu.

Disini dapat kita pahami bahwa kerusuhan yang terjadi akibat dari ketidakberesan penegakan hukum yang selama ini dilakukan, sehingga hukum akan berjalan dengan sendirinya dengan kekuatan dan kekerasan. Ini mengakibatkan stabilitas sosial masyarakat akan di korbankan karena adanya upaya untuk merekonstruksi kembali bangunan hukum di Negara Indonesia. ***

TerPopuler