Kejari Kota Bekasi Kembali Tunjukan Prestasi Gemilang

Kejari Kota Bekasi Kembali Tunjukan Prestasi Gemilang

Jumat, 18 September 2020, 3:50:00 AM
Ket Gambar: Sebelah Kiri, Kajari Sukarman, Sebelah Kanan: (Pakai Rompi Kuning) Terpidana Suryadi Pangestu Dikawal Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi (Foto-Ist)

Kota Bekasi, pospublik.co.id - Jumat (07/08/2020), Tim Kejari Kota Bekasi dibawah komando Sukarman, SH. MH berhasil meringkus terpidana Wahyu Mulyana (ASN) kasus Korupsi pada proyek pembangunan jalan dan saluran untuk lokasi TPA Sampah Bantargebang Bekasi Kota bantuan Propinsi DKI (TA) 2002,  yang DPO selama 8 tahun sejak tahun 2012.

Tak berselang lama, Jumat (18/09) dini hari,  Tim Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, bekerjasama dengan Kejati Jawa Barat, kali kedua menunjukkan prestasi gemilang dengan mengeksekusi terpidana Suryadi Pangestu yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak divonis terbukti korupsi hingga merugikan negara sekitar Rp.1,9 Miliar tahun 2012.

Menurut Kajari Kota Bekasi, Sukarman, SH. MH dalam keterangan persnya, Suryadi Pangestu merupakan Humas disalah satu perusahaan (pihak ketiga) dalam ruislag tanah kas desa (TKD) seluas 72 Hentare sewaktu Kabupaten Bekasi belum pemekaran hingga merugikan negara sebesar Rp.1,9 Miliar lebih.
Dalam kasus ruislag TKD ini, Rudi Alandes yang merupakan pegawai Negeri Spil (PNS) pada Pemerintah Kabupaten Bekasi kala itu, sudah terlebih dahulu menjalani hukuman atas tindak pidana Korupsi Ruislag tersebut.
Kepada wartawan Sukarman menyebut, terpidana Suriyadi Pangestu melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2003, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi tahun 2005 divonis bebas. Terhadap vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bekasi menempuh upaya hukum kasasi, dan hakim kasasi menyatakan tuntutan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan, dan menghukum terdakwa lima tahun penjara.

"Putusanan kasasi, terpidana dihukum lima tahun penjara, denda Rp.30 juta subsidair enam (6) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.1,9 miliar.

Kendati vonis hakim kasasi telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2012, tetapi terpidana Suryadi Pangestu berhasil lolos hingga ditetapkan DPO. Namun ibarat pepatah mengatakan, sepandai-pandai tupai meloncat sekali-kali jatuh jua. Sepandai-pandai Suryadi Pangestu bersembunyi, Kejari Kota Bekasi Lebih jago mengintai keberadaannya di Tangerang.

Suryadi Pangestu Digelandang memuju Kejari Kota Bekasi, Jumat (18/09). Sebelum dijebloskan kepenjara, Terpidana terlebih dahulu menjalani test Covid-19. Bravo Kajari Sukarman bersama Timnya.  (*/Red)



TerPopuler