Terjadi Kekeliruan Informasi, Wali Kota Bekasi Minta Maaf Kepada Presiden RI

Terjadi Kekeliruan Informasi, Wali Kota Bekasi Minta Maaf Kepada Presiden RI

Kamis, 28 Mei 2020, 11:04:00 AM
Presiden RI, Joko Widodo Menyampaikan Keterangan Pers Saat Mengunjungi Mall Summarecon Bekasi (Foto/Dok Humas Kota Bekasi)
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Akibat kekeliruan Kasubbag Publikasi, Indah Indri Hapsari pada Bagian Humas Pemkot Bekasi memberikan informasi publik, Walikota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi dengan jiwa besar meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo. 

Kekeliruan Indah Indri Hapsari memberikan informasi kepada media detiknews.com by phone menjawab pertanyaan terkait kunjungan Presiden Joko Widodo di Mall Summarecon, Walikota harus minta maaf kepada Presiden Joko Widodo.
Berita terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/05/pemerintah-terapkan-prosedur-standar.html

Dalam keterangan persnya, Indah Indri Hapsari menyebut kunjungan Presiden di Mall Summarecon Bekasi untuk membuka Mall seiring pelonggaran PSBB dalam rangka kehidupan baru (new normal). Padahal yang sebenarnya, kunjungan Presiden Joko Widodo lebih pendekatan adaptasi tatanan kehidupan baru wilayah Kota Bekasi yang dinilai dapat  menjadi wilayah percontohan penerapan New Normal.

“Kami meminta maaf kepada Bapak Presiden Joko Widodo atas pernyataan yang keliru tersebut. Kami juga sangat menyayangkan pihak detiknews.com karena tanpa seizin yang bersangkutan yakni: Kasubag Publikasi Eksternal, Indah Indri Hapsari, keterangan by phone menjadi sebuah berita, sehingga berdampak fatal,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, (27/5/2020).
Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/05/aji-mendesak-aparat-penegak-hukum-usut.html

Permintaan maaf Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi tersebut disampaikan secara tertulis kepada Presiden Joko Widodo dengan  Nomor surat: 488/3382/Setda.Hum tanggal 27 Mei 2020, perihal Permohonan Maaf kepada Presiden Republik Indonesia, Cq. Sekretaris Militer Presiden Republik Indonesia. 

"Melalui surat juga kita sampaikan permohonan maaf kepada Presiden," tegasnya. 

Lebih lanjut, Dr. Rahmat Effendi menyebut, atas kekeliruan bawahannya itu, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Pemerintah Kota Bekasi juga telah melakukan sidang etik ASN terhadap yang bersangkutan. 

"Hasilnya, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman tingkat sedang," ucap Rahmat Effendi.

Demikian keterangan pers yang disampaikan Pemkot Bekasi melalui Humas, Rabu (27/05) di media centre Pemkot Bekasi. Namun, menyangkut Wartawan detikcom yang merasa mendapat ancaman akibat kekeliruan Kasubbag Publikasi Internal Pemkot Bekasi tersebut belum jelas jalan keluarnya. (goeng/R-01)

TerPopuler