Pengembang Diduga Menipu, Dilaporkan Konsumen Sendiri, Ee...eh Balik Menggugat

Pengembang Diduga Menipu, Dilaporkan Konsumen Sendiri, Ee...eh Balik Menggugat

Minggu, 17 November 2019, 9:54:00 PM
Kapolri, Jenderal Idham Azis Foto Bersama Presiden RI, Ir. Joko Widodo

Bekasi Kota POSPUBLIK.CO.ID - PT. Mitta Graha Andalan (PT. MGA) selaku pengembang Apartemen Grand Icon (AGI)  menggugat wanprestasi calon konsumennya,  Sahat Roberto. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Bekasi Kota, dua (2) bulan setelah tergugat Sahat Roberto  melaporkan penggugat (managemen pengembang PT. MGA) ke Polrestro Bekasi Kota, dengan tuduhan melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam padal 378 KUH Pidana.

Laporan Polisi, tertanggal 10 Mei 2019, No:LP/1132/K/V/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota oleh pelapor Sahat Roberto  melampirkan bukti bukti (BB) berupa struk pembayaran uang muka dan Foto Copy Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB).

Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian  Terpadu  (SPKT), saksi korban Sahat Roberto menerangkan pelaku penipuan diduga adalah Direktur Operasional PT. MGA berinisial AS.

Modus penipuan tersebut menurut pelapor dalam keterangannya di Polisi berawal ketika dirinya hendak membeli satu unit Apartemen Grand Icon milik terlapor. Setelah sepakat harga unit Rp.337 juta dengan pembayaran kredit melalui Bank Mandiri, saksi korban Sahat Roberto telah menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp.200.499.281,-.

Namun, beberapa hari kemudian, pelaku (managemen PT. MGA) membatalkan akat kredit dengan alasan permohonan kredit ditolak Bank Mandiri karena calon konsumen/saksi korban seorang pelaut. Kemudian, oleh terlapor menyarankan dicicil langsung ke managemen perusahaan (PT. MGA).

Saran pelaku (PT. MGA) disanggupi saksi korban/pelapor dan telah mencicil 3x dari total cicilan yang disepakati sebanyak 24 bulan. Semakin mencurigakan dan janggal karena 
perusahaan tidak memberikan kwitansi bukti setor, dan tidak kunjung akat kredit, bahkan menaikkan harga unit menjadi Rp.362 juta.

Kemudian oleh terlapor kembali membatalkan jual beli unit tersebut karena saksi korban terpaksa menghentikan pembayaran cicilan, sebab terlapor tidak menerbitkan kwaitansi pembayaran dan akat kredit. 

Korban juga mengaku telah mencari tau ke Bank Mandiri apakah benar permohonan kredit atas namanya ditolak dengan alasan pekerjaan sebagai pelaut. Ternyata oleh Bank Mandiri mengaku tidak pernah menolak permohonan kredit atas nama saksi korban sebagaimana disampaikan pelaku karena memang permohonan kredit atas nama saksi korban tidak pernah diajukan managemen PT. MGA.

Keterangan saksi korban kepada Penyidik, pelaku (Pengembang Apartemen Grand Icon) hanya bersedia mengembalikan uang yang telah disetor korban sebesar Rp.139 juta, dengan alasan: Potongan Pajak, Notaris, Marketing, dan lain-lain. Sementara saksi korban/pelapor telah menyetor ke Rek perusahaan sebesar Rp.200.499.251,-.

Namun sangat disesalkan ujar Sahat Roberto, LaporanPolisiNo:LP/1132/K/V/2019/SPKT/Restro ini tidak kunjung naik P-21 tahap dua. Perkembangan hasil penyidikan yang disampaikan penyidik melalui surat pemberitahuan perkembangan  hasil penyidikan (SP2HP) A1.2 tanggal 27 Agustus 2019, Nomor: B/2840/VII/2019/Restro Bekasi Kota menjelaskan kalau penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Penyidik telah memeriksa, Saksi pelapor Sahat Roberto, Memeriksa saksi Evan Meiyer Situmeang. Memeriksa saksi Handaja Susanto. Memeriksa terlapor Andre Sanjaya. Memeriksa Tomy Suhartanto. Selanjutnya, penyidik akan memanggil dan memeriksa saksi, Manager Pemasaran PT. MGA.

Sper waktu yang berkepanjangan proses penyidikan di Polrestro Bekasi Kota tidak disia-siakan terlapor. Pihak perusahaan (PT. MGA) selaku pengembang Apartemen Grand Icon sebagai terlapor justru menggugat pelapor  wanprestasi di PN Kota Bekasi.

Terhadap Gugatan Wanprestasi  dalam Perkara Nomor : 286/Pdt.G/2019/PN. Bks yang diajukan PT. Mitra Graha Andalan (MGA) tersebut, tergugat konvensi yang merupakan calon konsumen diwakili pengacara/Lawyersnya:Ramuddin Bagariang dan Firman Panjaitan balik mengajukan gugatan rekonvensi.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Abdul Ropik SH MH, dibantu hakim anggota, H.E Frans Sihaloho, SH MH dan Setia Rina SH MH, cukup menyita  perhatian pengunjung dan wartawan.

Kuasa hukum tergugat konvensi Ramuddin Bagariang dan Agus Firman Panjaitan tidak terima atas Gugatan Wanprestasi yang diajukan PT. MGA kepada klienya Sahat Roberto sehingga mengajukan gugatan Rekovensi untuk menuntut ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan manageman PT. MGA.

Dalam gugatan Rekonvensi tergugat konvensi menyebut, tergugat rekonvensi tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan hak-hak kliennya. Pertemuan antara kliennya dengan tergugat rekonvensi tidak bermanfaat, karena kliennya hanya ditawarkan pengembalian uang sebesa Rp 139.000.000,- padahal total uang yang telah dibayarkan kliennya sudah diangka Rp. 200.499.251,-.

PH Sahat Roberto menambahkan, alasan kliennya tidak melanjutkan cicilan karena ulah pihak pengembang AGI, yang tidak konsisten dengan perjanjian yang telah disepakati, yaitu tidak menyerahkan kunci Apertemen setelah penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Padahal, Down Paymen  (DP) pertama sebesar 30 %, plus DP ke-2 dan DP ke-3 serta pembayaran cicilan 3 bulan berjalan sudah dibayarkan kliennya kepada pengembang AGI.

“Kami melihat ada praktik bisnis kotor dengan cara mengulur-ulur waktu untuk Akad Kredit, dan membuat alasan permohonan kredit pembayaran apertemen (KPA) melalui Bank Mandiri ditolak. Sementara pihak Bank Mandiri setelah dikonfirmasi, menyatakan tidak pernah menolak permohonan atas nama klien kami,” ujar penasehat hukum Sahat Roberto dalam persidangan. (Mars)

TerPopuler