LSM MASTER Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Mekarsari ke Kejaksaan Negeri Bekasi

LSM MASTER Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Mekarsari ke Kejaksaan Negeri Bekasi

Minggu, 26 Oktober 2025, 11:03:00 PM

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (doc.net)

Bekasi, pospublik.co.id - Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM MASTER) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (27/10/2025).


‎Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum LSM MASTER, Arnold S., melalui surat resmi bernomor 2128/LI/DPP/LSM-MASTER/X/2025 yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Bekasi.

‎Menurut Arnold, langkah ini merupakan tindak lanjut atas proses klarifikasi resmi yang sebelumnya telah dilakukan LSM MASTER terhadap Pemerintah Desa Mekarsari. 


Dalam surat klarifikasi bernomor 2009/KLARIFIKASI/DPP/LSM-MASTER/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, LSM MASTER meminta penjelasan atas sejumlah kegiatan yang terindikasi tidak wajar — mulai dari dugaan kegiatan fiktif, tumpang tindih anggaran, hingga penggunaan dana tanpa hasil fisik di lapangan.

‎Namun, jawaban Pemerintah Desa Mekarsari justru tidak menjawab substansi surat klarifikasi tersebut. Dalam surat bernomor 007/116/MKS/X/2025 tertanggal 15 Oktober 2025, pihak desa hanya menyatakan bahwa “seluruh kegiatan telah dilaksanakan dan dilaporkan ke instansi terkait,” tanpa menyertakan bukti pelaksanaan, laporan pertanggungjawaban, maupun dokumentasi kegiatan.

‎“Jawaban seperti itu bukan bentuk klarifikasi, melainkan penghindaran. Kami meminta bukti dan penjelasan konkret, tetapi yang diberikan hanya pernyataan umum tanpa data. Hal itu justru memperkuat dugaan kami bahwa kegiatan di lapangan tidak sesuai dengan laporan administrasi,” tegas Arnold S. kepada Pos Publik, Senin (27/10).

‎Dalam laporan yang diterima redaksi, LSM MASTER menyoroti sejumlah kegiatan dengan nilai besar yang dinilai janggal, di antaranya:

  • ‎Kegiatan “Keadaan Mendesak” senilai Rp486 juta tanpa dasar hukum atau bukti kejadian darurat.
  • ‎Penyertaan Modal BUMDes sebesar Rp180 juta tanpa aktivitas usaha.
  • ‎Program Peternakan dan Tanaman Pangan senilai total Rp390 juta tanpa penerimamanfaat.
  • ‎Pembangunan Sarana Posyandu senilai Rp201 juta tanpa pembangunan baru di lokasi.


‎Dari hasil telaah dan penelusuran lapangan, lembaga ini memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp850 juta hingga Rp1,1 miliar, atau sekitar setengah dari total Dana Desa Mekarsari Tahun 2024.

‎Arnold menilai, surat jawaban desa yang tidak menyentuh inti persoalan dan tidak disertai bukti konkret menjadi indikasi awal adanya penyimpangan administratif yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

‎“Kami tidak menuduh siapa pun, tapi bila pemerintah desa menjawab tanpa data, itu sudah cukup menjadi alasan hukum untuk dilakukan penyelidikan. Kami percaya Kejaksaan akan bertindak objektif,” ujarnya.

‎LSM MASTER berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera menindaklanjuti laporan ini melalui penyelidikan awal dan audit investigatif bersama Inspektorat Kabupaten Bekasi, agar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa dapat ditegakkan secara nyata.

‎(Redaksi)


TerPopuler