JPU Minta Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Kasus PT. Jiwasraya (Persero)

JPU Minta Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Kasus PT. Jiwasraya (Persero)

Senin, 30 Maret 2020, 9:32:00 PM
Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono Sedang Memberikan Keterangan Pers di Kejagung (Foto/Ist)
Jakarta Selatan, pospublik.coid - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum lengkap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung terpaksa mengembalikan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada penyidik, karena setelah diteliti, belum lengkap.

“Berkas belum dinyatakan lengkap,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan sebagaimana dikutip dari Kompas edisi, Senin (30/3/2020).

Ketiga tersangka yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik pada 21 Maret 2020, karena belum lengkap. Kendati demikian, Hari Setiyono tidak merinci apa saja yang perlu dilengkapi penyidik. “Normatifnya, tim penyidik harus melengkapi lagi delik materiil dan formil,” tuturnya.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Ujar Hari, penyidik memiliki waktu selama 14 hari untuk menyerahkan berkas perbaikan kepada penuntut umum.

Informasi, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing:Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun. Namun, total nilai aset yang disita Kejagung dari para tersangka sebesar Rp 13,1 triliun. Penyidik pun masih memburu aset para tersangka. (Mars)

TerPopuler