Klinik Mustika Husada Diduga Tidak Memiliki Izin Resmi

Klinik Mustika Husada Diduga Tidak Memiliki Izin Resmi

Kamis, 11 Mei 2023, 8:57:00 PM

Klinik Mustika Husada yang Diduga Belum Melengkapi Izin

Bekasi, pospublik.co.id - Klinik Mustika Husada di Jalan Ruko Mustika Grand, Blok J No.5 Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi yang menurut warga telah berdiri sejak tahun 2017 diduga keras tidak memiliki Izin lengkap dari pemerintah.


Padahal menurut sumber, untuk mendirikan Fasilitas pelayanan kesehatan (Klinik) oleh perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan atau Spesialistik baik yang dimiliki pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat, baik rawat jalan atau pun rawat inap wajib memiliki izin, yakni:
  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Fotokopi Izin Lokasi
  3. Fotokopi Izin Lingkungan (UKL/UPL)
  4. Fotokopi IMB
  5. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Badan Hukum 
  6. Surat Pernyataan Kesanggupan membina 2 (dua) posyandu dan 1 (satu) UKS (SD/MI) yang diketahui oleh Kepala Puskesmas setempat
  7. Surat Kontrak bagi yang menyewa bangunan (minimal 5 Tahun)
  8. Daftar sarana alat-alat kedokteran dan sarana obat-obatan yang digunakan.
  9. Profil Klinik yang akan didirikan meliputi Struktur Organisasi Kepengurusan, Ketenagaan, Sarana Prasarana dan Peralatan serta Pelayanan yang diberikan.
  10. Denah ruangan dan denah lingkungan yang menggambarkan lokasi Klinik terhadap sarana kesehatan terdekat.
  11. Penanggungjawab dan Pelaksana Harian Klinik melengkapi :
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari atasan langsung tempat bekerja.
  • Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI bagi pegawai swasta (pelaksana harian).
  • Fotokopi SIP Dokter, SIK Bidan/Perawat/Tenaga Kesehatan lain yang masih berlaku.

12. Surat kerjasama pengelolaan limbah medis dengan institusi yang telah mendapat izin dari Menteri Lingkungan Hidup (kecuali Izin Balai Konsultasi Gizi).

Namun untuk Klinik Husada, sumber menduga persyaratan perijinan tersebut tidak dilengkapi. Salah satu dugaan menurut sumber adalah persyaratan butir 12 tentang Surat kerjasama pengelolaan limbah medis dengan institusi yang telah mendapat izin dari Menteri Lingkungan Hidup.

Pasalnya lanjut sumber, untuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) produksi Klinik tersebut kerap dia perhatikan diangkut petugas kebersihan lingkungan dan dibuang ke tempat sampah umum.

Ketika informasi ini dikonfirmasi pospublik.co.id kepada pihak pengelola Klinik Husada, Kamis (11/06), petugas layanan yang mengaku berinisial AN membantah klinik miliknya tidak memiliki izin.

Menurut AN, semua jenis perizinan terkait pendirian Klinik sudah dilengkapi. Begitu juga menyangkut pengelolaan limbah B3, AN mengaku lengkap. Namun sangat disayangkan, dia tidak berkenan menunjukkan dokumen terkait perizinan Kliniknya tersebut. (Heri)


TerPopuler