Kajati Jabar: Kalau Wartawan Bertanya Tentang Tupoksi Kita, Jelaskan Apa Adanya

Kajati Jabar: Kalau Wartawan Bertanya Tentang Tupoksi Kita, Jelaskan Apa Adanya

Selasa, 23 November 2021, 3:21:00 PM
Kunjungan Kepala Kejati Jawa Barat,  Dr Asep Nana Mulyana SH MHum ke Kantor PWI Jabar, Jalan Wartawan 2 Nomor 23, Kota Bandung. Fot/Ist

Jabar, pospublik.co.id Diakui, hingga kini masih banyak pihak yang merasa “takut” atau "terintimidasi" saat didatangi wartawan. Sejatinya, apabila memang tujuan kedatangan wartawan itu benar dan pihak yang didatangi tak punya kesalahan, ketakutan itu seharusnya tidak perlu timbul.


“Kalau ada wartawan datang ke kantor kita dan bertanya sesuatu tupoksi kita, hadapi. Jelaskan apa adanya. Wartawan bukan untuk ditakuti atau dijauhi, tetapi ajaklah berdiskusi,” demikian Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Asep Nana Mulyana SH MHum saat bersilaturahim dengan jajaran pengurus PWI Jabar di Kantor PWI Jabar, Jalan Wartawan 2 Nomor 23, Kota Bandung, Senin (22/11/2021).

Kajati hadir didampingi sejumlah pejabat utama Kejati Jabar, yakni: Wakajati Sungarpin, Asintel Sugeng Hariadi, Asdatun Wahyudi, Asbin Benny Darmawan, Kajari Kota Bandung M Iwa Suwia Pribawa, Kajari Kabupaten Bandung Sunarko, serta Kasi Penkum Dodi Gazali Emil. Rombongan diterima Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat dan para pengurus harian.

Kajati Jabar Disambut Hangat Ketua PWI Jabar

Kajati Jabar  ini menuturkan, apabila ada wartawan yang datang ke kantor kejaksaan untuk bertanya perkembangan kasus, masing-masing kajari harus terbuka untuk menjelaskan.
 

“Jelaskan saja perkembangan kasus yang sedang diselidiki dan berikan pengertian bahwa kasus A masih berjalan. Apabila memang ada hal-hal yang harus ditunda sementara publikasinya karena untuk mencegah pelaku kabur atau menghilangkan barang bukti, sampaikan. Saya yakin, dengan keterbukaan itu teman-teman wartawan akan sangat mengerti karena itu terkait proses penyidikan. Kalau tidak dijelaskan, malah nanti ada pemikiran yang tidak-tidak dari media atau publik,” ujar Kajati kelahiran Tasikmalaya ini.

Asep mengaku tidak sudi mendengar ada berita seorang kajari di Jabar yang kabur dari pintu belakang untuk menghindari pertanyaan para wartawan.

“Kalau ada kajari saya yang sulit diakses dan tertutup, laporkan ke saya atau Asintel saya. Kami sangat terbuka,” kata Guru Besar Luar Biasa di Undip dan Unpad tersebut.

Lebih lanjut Asep menuturkan, saat ini, profesi wartawan sangat rentan untuk dikriminalisasi. Hal itu tak lepas dari banyaknya sejumlah aturan yang bisa menjerat para wartawan atas berita yang dimuatnya apabila tak mengikuti kaidah yang tepat.

Kolaborasi lainnya adalah saling pengayaan terkait aturan-aturan yang ada serta tupoksi masing-masing pihak. Termasuk tentang penggunaan istilah-istilah hukum yang tepat sehingga berita yang dibuat semakin press klaar. 

Sementara itu, Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat mengapresiasi kehadiran Kajati Jabar dan para pejabat utamanya ke Kantor PWI Jabar. Pada kesempatan itu, Hilman juga memaparkan tentang aktivitas jurnalisme yang saat ini sangat rentan untuk dijerat hukum. Sejumlah aturan menjadikan seorang jurnalis mesti hati-hati sebelum membuat sebuah berita. Namun, tidak semua jurnalis memahami hal tersebut.

Oleh karena itu, pengayaan dari aparat penegak hukum, khususnya terkait hal-hal yang bisa menjerat jurnalis ke dalam hal pidana, menjadi sebuah keniscayaan. 

Hilman pun membeberkan, di tengah ledakan disrupsi digital saat ini, ribuan situs berita online pun muncul di Jabar. Namun, tidak semuanya telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Wartawan pun sangat banyak, namun tak semuanya tersertifikasi oleh PWI atau pun organisasi pers lainnya.

“Untuk PWI Jabar, anggota kami yang sudah tersertifikasi saat ini mencapai 600 lebih. Insyaallah anggota kami tidak melenceng dari aturan-aturan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Namun, apabila ada wartawan yang mengaku anggota PWI Jabar dan bermasalah dengan hukum karena sebuah pemberitaan, kami siap dikonfirmasi oleh rekan-rekan di kejaksaan,” ucapnya.

Konfirmasi diperlukan untuk memastikan apakah dia memang anggota PWI Jabar atau bukan. Sekaligus memastikan apakah jeratan pidana itu terkait dugaan tindak pidana dibidang pers atau bukan.

“Kalau memang terkait delik pers, kami harus memastikan pula agar proses penyidikannya berpedoman pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika tidak, maka bisa dikenai pidana umum,” tuturnya. (Vin) 

TerPopuler