![]() |
SAMSAT Kabupaten Bekasi (doc,net) |
Bekasi, pospublik.co.id – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Bekasi semakin mencuat ke permukaan. Pasalnya, hingga kini pihak Samsat tak kunjung memberikan jawaban atas surat klarifikasi resmi yang dilayangkan LSM-MASTER dengan nomor 1837/KLARIFIKASI/DPP/LSM-MASTER/IX/2025 pada tanggal 8 September 2025.
Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi terkait empat persoalan krusial yang disuarakan publik, yakni:
1. Ketidaksesuaian data penerimaan pajak dengan jumlah kendaraan yang tercatat.
2. Lambannya proses administrasi yang membuka peluang percaloan dan pungutan liar.
3. Minimnya transparansi realisasi PAD kepada publik.
4. Pelayanan petugas yang buruk dan menimbulkan dugaan penyimpangan prosedur.
LSM-MASTER memberikan tenggat waktu 7 (tujuh) hari kerja agar pihak Samsat memberikan jawaban tertulis, terutama terkait rekapitulasi penerimaan pajak tahun 2024–2025, langkah pencegahan praktik percaloan, hingga evaluasi pelayanan publik. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun respon resmi yang diberikan Samsat Kabupaten Bekasi.
Ketua LSM-MASTER menilai bungkamnya pihak Samsat justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan.
“Diamnya Samsat adalah jawaban. Kalau mereka bersih, tentu mudah bagi mereka untuk menunjukkan data resmi. Tapi kenyataannya, mereka memilih bungkam. Ini indikasi serius adanya masalah dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor,” tegasnya.
Menurut LSM-MASTER, transparansi penerimaan pajak kendaraan bermotor sangat penting karena sektor ini merupakan salah satu penyumbang terbesar PAD. Bila terjadi kebocoran, maka kerugian langsung ditanggung oleh masyarakat, karena dana tersebut seharusnya kembali untuk pembangunan dan pelayanan publik.
LSM-MASTER juga menegaskan tidak akan tinggal diam menghadapi dugaan ini. Selain menempuh jalur media, mereka siap melaporkan persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan aparat pengawas internal.
“Kami akan terus kawal kasus ini. Kalau Samsat tetap menutup diri, kami akan mendorong Kejaksaan dan aparat pengawas turun langsung mengaudit. Rakyat berhak tahu ke mana uang pajaknya selama ini mengalir,” ujar Ketua LSM-MASTER.
Sebagai langkah nyata, LSM-MASTER berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Samsat Kabupaten Bekasi. Aksi tersebut akan melibatkan masyarakat, mahasiswa, dan aktivis yang peduli terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.
“Kami mengajak masyarakat untuk turun ke jalan bersama kami. Ini bukan sekadar isu LSM, tapi kepentingan rakyat Bekasi. Jika PAD bocor, pembangunan terhambat, dan rakyat yang dirugikan. Aksi ini adalah bentuk perlawanan terhadap penyimpangan yang sudah terlalu lama dibiarkan,” tandasnya.
LSM-MASTER menutup pernyataan dengan penegasan bahwa aksi massa akan terus dilakukan bila Samsat Kabupaten Bekasi tidak juga terbuka.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua fakta terbuka. Ini pertarungan antara kepentingan publik dengan praktik busuk yang merugikan negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsat Kabupaten Bekasi belum memberikan klarifikasi maupun komentar terkait tudingan yang dilayangkan LSM-MASTER (Red)