![]() |
| Pemkot Bekasi (doc.net.) |
Bekasi pospublik.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap fakta mencengangkan: Pemkot Bekasi di Tahun Anggaran 2024 menggelontorkan anggaran sebesar Rp 43 miliar untuk penyertaan modal tanpa dasar Peraturan Daerah (Perda). Langkah nekat ini dinilai publik sebagai bentuk pelanggaran serius yang berpotensi masuk kategori korupsi berjamaah.
Penyertaan modal daerah seharusnya hanya bisa dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, yakni Perda yang disahkan DPRD. Namun, Pemkot Bekasi justru main tabrak aturan dengan mengalirkan dana jumbo tersebut ke BUMD tanpa mekanisme sah.
“Ini jelas bukan sekadar kelalaian administratif. Tanpa Perda, Rp43 miliar itu ilegal. Kita patut curiga ada permainan sistematis untuk menggarong uang daerah,” tegas Arnol salah satu pegiat antikorupsi di Bekasi.
Publik pun menyoroti peran DPRD Kota Bekasi. Sebagai lembaga legislatif yang punya kewenangan mengesahkan Perda, DPRD dituding ikut andil dalam membuka celah penyimpangan. Pertanyaan besar muncul: apakah DPRD memang sengaja tutup mata, atau ada kompromi politik di balik aliran dana tersebut?
Kecurigaan makin tajam karena hingga kini tak ada transparansi penggunaan dana. Untuk apa Rp43 miliar itu dipakai? Bagaimana laporan pertanggungjawabannya? Dan siapa pihak yang paling diuntungkan dari kebijakan cacat hukum ini?
Temuan BPK ini memperlihatkan wajah buruk tata kelola keuangan di Pemkot Bekasi. Publik menilai hanya ada dua kemungkinan: pejabat terkait tidak paham aturan dasar, atau justru sengaja melanggar untuk kepentingan tertentu. Keduanya sama-sama fatal.
Desakan kini mengalir agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan KPK, segera bertindak. “Jangan berhenti di catatan BPK. Uang Rp43 miliar bukan jumlah kecil. Jika ini dibiarkan, berarti negara sedang melegalkan korupsi di daerah,” pungkas Arnol (Red)
