LSM MASTER Soroti Dugaan Korupsi Rp 37 Miliar di Disdik Kab. Bekasi, Klarifikasi Tak Kunjung Dijawab ‎

LSM MASTER Soroti Dugaan Korupsi Rp 37 Miliar di Disdik Kab. Bekasi, Klarifikasi Tak Kunjung Dijawab ‎

Selasa, 16 September 2025, 8:38:00 PM
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi (doc.pp)

‎Bekasi, pospublik.co.id - ‎Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM MASTER) menyoroti adanya dugaan penyimpangan anggaran senilai hampir Rp 37 miliar dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun Anggaran 2024 milik Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

‎Dalam keterangannya, Ketua LSM MASTER, Arnol S, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan serius yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi.

‎“Tiga pos belanja modal dengan nilai besar menimbulkan banyak pertanyaan. Pertama, ada duplikasi nomenklatur ‘belanja modal peralatan dan mesin’ pada dua kode rekening berbeda, satu senilai Rp 8,9 miliar dan satu lagi Rp 15,4 miliar. Kedua, terdapat pos ‘belanja modal aset tetap lainnya’ sebesar Rp 12,6 miliar yang kategorinya tidak jelas. Ketiga, realisasi anggarannya hampir 100 persen sempurna, sesuatu yang secara praktik sangat tidak wajar,” ungkap Arnol.

‎Arnol menegaskan bahwa adanya dua kode rekening berbeda untuk nomenklatur yang sama sangat mencurigakan.

‎“Dalam sistem anggaran, satu nomenklatur seharusnya cukup memiliki satu kode rekening. Kalau ada dua kode untuk hal yang sama, ini bisa jadi celah manipulasi, pemecahan anggaran, atau bahkan double claim pengadaan barang,” tegasnya.

‎Berdasarkan temuan tersebut, pada 8 September 2025 LSM MASTER melayangkan surat klarifikasi resmi bernomor 1840/KLARIFIKASI/DPP/LSM-MASTER/IX/2025 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Surat itu menuntut penjelasan detail mengenai jenis barang yang diadakan, mekanisme tender, siapa saja rekanan yang terlibat, bukti distribusi barang ke sekolah-sekolah penerima, serta alasan penggunaan pos “aset tetap lainnya”.

‎Namun hingga kini, kata Arnol, tidak ada jawaban dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

‎“Kalau anggaran itu benar-benar digunakan sesuai aturan, mereka seharusnya bisa membuka dokumen dengan mudah. Tapi sampai hari ini tidak ada respons. Diamnya Disdik justru memperkuat dugaan adanya praktik KKN,” ujarnya.

‎LSM MASTER sebelumnya memberikan tenggat waktu 7 hari sejak surat diterima. Karena tidak ditanggapi, Arnol menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini ke aparat penegak hukum serta mempublikasikannya sesuai prosedur yang berlaku

‎“Dana pendidikan adalah hak rakyat. Menyalahgunakan anggaran ini sama saja dengan merampas masa depan anak bangsa,” pungkas Arnol. (Red)

TerPopuler