![]() |
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya (doc,net) |
Bandung, pospublik.co.id – Dugaan korupsi lahan fasos-fasum di Kabupaten Bekasi kembali mencuat. Lahan yang seharusnya untuk kepentingan publik justru belum terealisasi, sementara kasusnya kini ditangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, NUR SRICAHYAWIJAYA, menegaskan bahwa kasus ini masih berproses di Kejati Jabar, dan untuk penyidikan selanjutnya, kasus ini kini ditangani oleh Jampidsus Kejagung.
“Kasus dugaan korupsi Fasos-Fasum Kabupaten Bekasi masih dalam penyidikan Jampidsus Kejagung,” kata Sri Nurcahyawijaya, Kamis (11/9/2025).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti dugaan kolusi antara pengembang dan oknum pejabat publik. Dokumen resmi menunjukkan adanya revisi master plan yang menguntungkan pengembang:
Surat nomor 653/10/DPUPR PR/MP/I/2020 (28 Januari 2020) tentang pengganti 40 hektare lahan fasos-fasum untuk kampus yang terdampak trase kereta cepat.
Pengajuan revisi master plan surat nomor 129/PDM/PRM/XI/19 (13 November 2019) dari pengembang.
Revisi kedua disetujui pada Mei 2021 melalui surat nomor 653/012/DCKTR-PTR/MP/2021, namun lahan pengganti hingga kini belum tersedia.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pengembang dan oknum pejabat memanfaatkan revisi master plan untuk keuntungan pribadi, sementara publik dirugikan?
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, KETUA LSM MASTER, Arnol S., mendesak agar aparat penegak hukum tidak lagi berlarut-larut.
“Kasus fasos-fasum Bekasi ini sudah terang benderang. Unsur dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kolusi jelas terlihat. Oleh karena itu, kami menuntut pihak terkait segera menetapkan tersangka, baik dari unsur pengembang maupun oknum pejabat yang memberikan persetujuan revisi master plan. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di meja penyidikan tanpa kejelasan,” tegas Arnol S.
Arnol S. menambahkan bahwa penetapan tersangka dapat menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan bahwa hak masyarakat atas lahan fasos-fasum tidak lagi dirampas.(Red)