Laura Grace Nainggolan: Saya Berharap Direksi PT. Transjakata Objektif Menilai Siapa Ahli Waris yang Sesungguhnya

Laura Grace Nainggolan: Saya Berharap Direksi PT. Transjakata Objektif Menilai Siapa Ahli Waris yang Sesungguhnya

Rabu, 16 Juli 2025, 5:28:00 PM
Kantor PT. Transjakarta Tempat (alm) Marlon Bernando Bekerja (Foto/Ist) 

Jakarta, PP - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur (Sudin Dukcapil Jaktim), di Jln. Raya Kalimalang Nomor 4 F, Blok E, Durensawit, Jakarta Timur, membenarkan telah menerbitkan Akta nikah suami istri, (alm) Marlon Bernando dengan Istrinya, Ria Sartini Harianja, Nomo:3175-KW-23012025-0003 tertanggal 23/01/2025.


Dengan terbitnya Akta nikah tersebut, diketahui Marlon Bernando memiliki dua Akta nikah. Satu dari Sudin Dukcapil Jaktim (Marlon Bernando dengan Ria Sartini Harianja dan satu lagi dari Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Nomor:3216-KW-10042025-0002 tertanggal 11/4/2025 atas nama Marlon Bernando dengan Istrinya, Laura Grace Nainggolan. 

Berdasarkan data dan keterangan yang berhasil dihimpun pospublik.co.id, kedua akta nikah tersbut diterbitkan masing-maaing Dukcapil setelah Marlon Bernando meninggal dunia, 28 Desember 2024 di Rumah Sakit (RS) Permata Hati, di Jln. Sudirman Nomor. 37, Gajah Sakti, Kabupaten Bengkalis-Riau. 

Menurut keterangan Aris selaku Kepala Seksi Pencatatan Spil Sudin Dukcapil Jaktim, persyaratan yang dibutuhkan untuk menerbitkan akta nikah antara Marlon Bernando dengan Ria Sartini Harianja tersebut cukup dengan melengkapi, KK pemohon, Surat Nikah Gereja, Akta Kematian dan Surat Pernyataan Pertanggung-jawaban Mutlah yang menerangkan suaminya (Marlon Bernando) telah meninggal Dunia.

Layanan Sudin Dukcapil Jaktim tersebut nampaknya jauh berbeda dengan layanan Disdukcapil Kabupaten Bekasi. Disdukcapil Kabupaten Bekasi nampaknya jauh lebih selektif dengan menyarankan agar pemohon, Laura Grace Nainggolan terlebih dahulu memhon pentapan dari Pengadilan. Disdukcapil pun bersedia  menerbitkan Akta nikah Nomor:3216-KW-10042025-0002 tersebut setelah terbit penetapan pengadilan No.94/Pdt.P/2025/PN Ckr. 

Laura Grace yang selama berumah-tangga dengan suaminya Marlon Berando  sejak menerima pemberkatan nikah di Gereja Pentakosta Indonesia 25 Agustus 2015 atau 10 tahun lalu sebagaimana akta pemberkatan Gereja nomor:116/PN/P-PGI/2015 di GPI Cinta Ramai KM. 18-Duri Pekanbaru Riau, mengaku kaget mengetahui Marlon Bernando menikah dengan Ria Sartini Harianja setelah suaminya meninggal dunia, 28 Desember 2024.

Apalagi kata Laura Grace, akta nikah suaminya dengan Ria Sartini Harianja begitu mudahnya diterbitkan Sudin Dukcapil Jaktim setelah suaminya meninggal dunia. Tidak seperti dirinya oleh Disduk Capil Kabupaten Bekasi, harus ada penetapan Pengadilan terlebih dahulu. 

Dia pun merasa heran ketika kerabatnya mengaku kalau Gereja Penyebaran Injil tempat pemberkatan nikah suaminya dengan Ria Sartini Harianja, Selasa (15/8/2023) sesuai surat keterangan nikah nomor:SKEN.23/PGI/PS/VIII2023 yang terlampir dalam permohonan Ria Sartini Harianja di Sudin Dumcapil Jaktim, sudah tidak ditemukan lagi dialamat yang tertera, yakni: Pematang Siantar, Sumatera Utara. 

Ketika ditanya terkait informasi tentang keberadaa Gereja Penyebaran Injil tersebut kepada Kepala Seksi Pencatatan Spil Sudin Dukcapil Jaktim, Aris, dia mengaku tidak memiliki kewajiban untuk verifikasi data yang diajukan pemohon. 

"Untuk penerbitan akta nikah jika salah satu pasangan meninggal dunia, pemohon cukup melengkapi: KK/KTP, Akta Kematian, dan Membuat Surat Pernyataan Pertanggung-jawaban Mutlak (SPTJM) yang menerangkan salah satu pasagan telah meninggal dunia," kata Aris, kepada monitorindonesia.com, Senin (14/7) diruang kerjanya. 

Dan jika ternyata Akta nikah almarhum juga terbit di daerah lain kata Aris, itu tidak terdeteksi, karena dengan terbitnya Akta Kematian suami, NIKnya pasti sudah dicabut, jadi cukup KK/KTP pemohon (Istri), Akta Kematian dan SPTJM.

Kemudahan persyaratan itu kata Aris, secara umum sangat membantu non muslim dalam hal pengurusan administrasi pencatatan spil. Jika dikemudian hari ternyata sitemukan dokomen palsu atau keterangan palsu, maka yang bertanggung-jawab adalah pemohon.

"Kita hanya mencatatkan surat nikah dari Gereja. Maka syarat utama itu adalah surat nikah Gereja, kemudian KTP masing-masing pasangan. Suami istri bisa saja tidak satu KK, misalnya suaminya kerja di Papua, Istri di Jakarta, masing-masing punya KK," kata Aris. 

Ditanya, ketika diketahui ada kejadian seperti ini, satu orang suami memiliki dua istri dan dua akta nikah, apakah persyaratan tersebut terlalu gampang atau bagaimana, menurut Aris selaku Kasi Pencatatan Spil, kehadian seperti ini sifatnya kasuistis, secara umum sangat membantu bagi agama non muslim. 

Namun kata Aris, penetapan Pengadilan itu memang baik, disatu sisi dapat mengurangi tanggung-jawab petugas Dukcapil. TetapiUU tidak mengatur harus terlebih dahulu ada penetapan Pengadilan. Apa yang sudah dilakukan Sudin Dukcapil Jaktim menurut Aris sudah sesuai prosedur.

Dilain pihak, sebagaimana penuturan Laura Grace Nainggolan, terbitnya surat Nikah atas nama Marlon Bernando dengan Ria Sartini Harianja, Nomo:3175-KW-23012025-0003 tertanggal (23/01/2025) oleh Sudin Dukcapil Jaktim tersebut telah berdampak terhadap pencairan haknya sebagai Ahli Waris suaminya yang terdaftar di PT. Transjakarta.

Menurut Laura Grace Nainggolan, hingga kini, PT. Transjakarta menangguhkan pencairan apa yang menjadi haknya sebagai Ahli waris suaminya yang sah akibat Akta Nikah yang diterbitkan Sudin Dukcapil Jakarta Timur tersebut.

Ketika pengakuan Laura Grace ini hendak dikonfirmasi ke Direksi PT. Transjakarta, di Jl. Mayjen Sutoyo, Kb. Pala, Kec. Makasar, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta, Senin (14/7), tidak berhasil.

Menurut karyawati bidang media di perusahaan yang mengaku bernama Esi, Direksi perusahaan sedang dinas luar, dan jika wartawan ingin konfirmasi dengan Direksi perusahaan, harus terlebih dahulu janjian secara tertulis. 

"Bersurat dulu dari Redaksi ke perusahaan agar dijadualkan kapan Direksi ada waktu, seperti itu aturan perusahaan," kata Esi yang mengaku mantan wartawati koran Tempo tersebut. (M. Aritonang)  


TerPopuler