Sosok Mantan Kadisdik Kota Bekasi Di Kejari Tepat Penghujung Tahun

Sosok Mantan Kadisdik Kota Bekasi Di Kejari Tepat Penghujung Tahun

Jumat, 06 Januari 2023, 11:23:00 PM
Inayatullah Semasa Menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang Kini Dirotasi Menduduki Jabatan Asda-II

Bekasi, pospublik.co.idDipenghujung tahun 2022, tepatnya, Jumat 30 Desember 2022, yang menarik perhatian di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi adalah kehadiran sosok mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, DR. Inayatullah, M.Pd yang sejak, Kamis (27/10/2022) telah dimutasi dan dilantik oleh Plt Walikota Bekasi, Tri Adianto menjadi Asisten Pembangunan dan Kesejahtraan Masyarakat (Asda-II).


Inayatullah yang keluar dari gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) berlantai enam (6) dengan menggunakan life sekitar pukul 17.00 Wib ketika dikonfirmasi dalam rangka apa hadir di Kejari, Dia mengaku dalam rangka membicarakan pendampingan.

 

Ditanya, seurgen apa kegiatan yang harus didampingi kejaksaan sehingga harus dikebut pembahasannya dipenghujung tahun, atau barangkali berkaitan dengan sejumlah laporan LSM ke Kejaksaan semasa dia menjabat Kepala Dinas Pendidikan, Inayatullah mengaku tidak ada kaitannya dengan Dinas Pendidikan, murni berkaitan pendampingan.

 

Dikejar pertanyaan, apa kegiatan Asisten II selaku pembantu Sekretaris Daerah dalam pengkoordinasian yang membutuhkan pendapingan sehingga sebegitu urgennya dibahas dipenghujung tahun, Inayatullah enggan merinci dan segera pamit  memasuki kendaraan pribadinya.

 

Selang beberapa menit kemudian, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi-Datun) Kejari Kota Bekasi, Rudy Wilyam Panjaitan, SH. MH yang dikonfirmasi seputar kehadiran mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) tersebut, Rudy mengaku tidak mengetahui kehadiran sosok mantan Kadisdik tersebut.

 

Tadi mantan Kadisdik mengaku kehadirannya di Kejari dalam rangka membicarakan pendampingan, bukan kah jika bicara pendampingan tidak lebih dominan keseksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi-Datun) sebagai pengacara negara, tanya media ini, Rudi Wilyam mengaku tidak ada yang minta pendampingan ke Seksi Datun.

 

Awal memasuki tahun 2023, media ini mencoba mencari tahu apa sesungguhnya kegiatan Asda-II yang bersifat urgen sehingga harus membahas pendampingan dipenghujung tahun 2022 itu. Hingga berita ini dikirim ke Redaksi, tugas Asda-II selaku pembantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan pengkoordinasian belum ditemukan hal yang urgen.

 

Tetapi isu yang menjadi catatan media ini terkait kehadiran mantan Kadisdik ke Kejari tersebut adalah dalam rangka diminta keterangan terkait sejumlah kegiatan Disdik semasa Inayatullah menjabat Kepala Dinas Pendidikan. Namun isu tersebut masih butuh penelusuran yang lebih konprehensif.

 

Belakangan, isu yang berkembang adalah, Inayatullah resmi dipanggil pihak Kejari Kota Bekasi untuk diminta keterangan seputar pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) di Dinas Pendidikan sejak tahun ajaran 2019 hingga Oktober 2022 Inayatullah menjabat Kepala Dinas. Diantaranya, pengadaan Mebulair, pengadaan alat pendingin, dan pengadaan computer, dan pengelolaan dana Afirmasi untuk siswa kurang mampu.

 

Selain pengadaan Barjas ujar sumber, Inayatullah juga disebut-sebut diminta keterangan terkait pengelolaan dana afirmasi sebesar Rp.15 Miliar tahun anggaran 2021-2022.


Menurut sumber, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang digelontorkan untuk membantu sekitar 3.500 siswa kurang mampu di sekolah swasta itu diduga keras tidak tepat sasaran.


"Pasalnya, lulusan SMP swasta tahun ajaran 2021-2022 diketahui tertahan ijazahnya akibat pembiayaan,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.

 

Nama-nama siswa lulusan SMP swasta tahun ajaran 2021-2022 yang sempat ditahan ijazahnya akibat pembiayaan tersebut adalah: Agustina (SMP Islam Nurul Huda), Dina Aprilia Gunawan (SMP Bani Taqwa), Naila Mutia (SMP Abdi Karya), Novia Safitri (SMP Abdi Karya), M. Dhani Handoko (SMP Abdi Karya), dan Salsabila (SMP Al Falah).

 

Mengetahui kasus ijazah ditahan tersebut, Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto dengan sigap menyelesaikan pembiayaan ke sekolah swasta dan menyerahkan langsung 6 ijazah tersebut kepada siswa yang berhak.


Dalam kesempatan itu, Tri Adhianto pun memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, UU Syaiful Mikdar agar berkoordinasi dengan pihak sekolah swasta jika masih ada ijazah warganya yang tertahan karena benturan biaya.

Kasus ijazah ditahan ini pun sebelumnya menjadi perbicangan menarik ditengah masyarakat mengingat dana untuk siswa kurang mampu yang sekolah di swasta sudah disiapkan hingga Rp.15 Miliar, tetapi masih ada siswa kurang mampu yang tidak dicofer. (MA)

TerPopuler