Pengelolaan Perijinan Diduga Tak Becus Hingga Menjerumuskan Tersangka

Pengelolaan Perijinan Diduga Tak Becus Hingga Menjerumuskan Tersangka

Kamis, 08 Desember 2022, 5:30:00 PM

 

Kejari Cikarang Gelandang Tersangka ke Rutan
Bekasi, pospublik.co.id - Kejari Cikarang menetapkan Ketua Kopresasi Saung Bekasi, NH sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (8/12/2022). Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan timbulnya kerugian negara sebesar Rp.973.026.000,- atas pengelolaan 5.000 M2 tanah milik pemerintah Kabupaten Bekasi di Desa Babelan Kota.

Mengaku Ketua Koperasi Saung, tersangka NH memanfaatkan Barang berupa tanah dan bangunan Milik Pemerintah Daerah yang terletak di Desa Babelan Kota, Kab. Bekasi sesuai Sertifikat Hak  Milik (SHM) Nomor:5 Tahun 1998. Tersangka mengelola Asset tersebut berdasarkan Ijin Pemanfaatan Lahan yang diterbitkan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Nomor:525/10.48/DISTANBUNHUT, tertanggal 15 Agustus 2016.

Berdasarkan Keterangan Pers Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, sejak dilakukan penyelidikan hingga ditetapkan tersangka, Penyidik menemukan fakta-fakta sebagai berikut :

  • Tanah dan Bangunan seluas 20.278 M2 yang terletak di Desa Babelan Kota tersebut adalah milik Pemkab. Bekasi sesuai sertifikat hak milik Nomor:5 tahun 1998. SHM tersebut tercatat dalam KIB A Dinas Pertanian, Kode barang nomor:01.01.11.04.001, dengan register nomor:0007, berikut nilai buku sebesar Rp. 4.055.600.000,-.
  • Barang Milik Daerah (BMD) dibawah pengelolaan Dinas Pertanian berupa Aset Tetap berupa Tanah (KIB-A) yang berlokasi di Desa Babelan Kota tersebut sebagian atau seluas 5.000 m2 dimanfaatkan/digunakan TERSANGKA “NH”  mengatas-namakan Koperasi Saung Bekasi. Pengelolaan tersebut berdasarkan Ijin Pemanfaatan Lahan yang diterbitkan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Nomor:525/10.48/DISTANBUNHUT, tertanggal 15 Agustus 2016.
  • Pada tanggal (9/8/2016) tersangka atas nama Koperasi Saung Bekasi mengajukan permohonan agar tanah milik Pemda Kab. Bekasi tersebut dijadikan sebagai tempat Dagang Hasil Pertanian. Setelah Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan memberikan ijin pemanfaatan lahan tersebut, ternyata Koperasi Saung Bekasi tidak memiliki Badan Hukum, antara lain: Akta Pendirian, Ijin Usaha, NPWP, dan Rekening Bank atas nama Koperasi Sai g Bekasi.
  • Koperasi pun tidak membuat Laporan Keuangan dan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi setiap tahunnya. Hal tersebut melanggar Permendagri Nomor.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah/Penggunaan barang milik daerah.
  • Dalam pemanfaatan Tanah dan Bangunan milik Pemda Bekasi tersebut, tersangka “NH”  memungut biaya parkir bagi kendaraan yang keluar masuk.
  • Bagi pedagang kopi yang menggunakan bedeng/bangunan semi permanen oleh tersangka memungut biaya listrik sebesar Rp.15.000/hari berikut keamanan dan kebersihan.

Hasil pungutan tersebut, trsangka “NH” memperoleh keuntungan yang digunakan untuk pengelolaan lahan parkir pasar ikan higenis dan untuk kepentingan pribadi. Namun atas ijin yang diterbitkan Dinas Pertanian tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak pernah mencatat adanya penerimaan PAD.

Akibat ijin tersebut, tersangka NH merugikan Keuangan Negara yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengelolaan asset milik Pemda tersebut. Uang sewa  pemanfaatan Barang Milik Daerah sejak tahun 2016 tersebut diduga-duga sebesar Rp.973.026.000,-.

Hingga saat relis Pers ini disampaikan ke wartawan, menurut Kejari masih terus dilakukan penyidikan terkait perkara tersebut. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru sesuai kualitas peran dan kesalahannya dalam kasus ini.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, Kejari Cikarang menjerat tersangka NH dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditobah dengan Undang-Undang RI Nomor.20 tahun 2001 tentang Perobahan atas Undang-Undang RI Nomor.31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk selanjutnya menurut Kejari Cikarang, tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua) puluh hari pertama sejak tanggal  08 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022. * (MA/Red)

TerPopuler