Bapenda Tidak Menggunakan Jasa Pengacara Negara Diduga Ada Sesuatu

Bapenda Tidak Menggunakan Jasa Pengacara Negara Diduga Ada Sesuatu

Senin, 14 Maret 2022, 7:41:00 PM

Ket Foto: Gedung Sebelah Kiri Kantor Bapenda, dan Sebelah Kanan, Gedung Kantor Kejari
Bekasi, pospublik.co.id - Baru-baru ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, memvonis 3 terdakwa yang merupakan karyawan pengembang perumahan. Ketiganya terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana penggelapan dana konsumen Miliaran rupiah Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). 


Ketiga terdakwa adalah: Mantri Aditeia divonis 1 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,6 tahun penjara. Terdakwa Laksana Setiawan Sitompul divonis 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU selama 1 tahun penjara. Terdakwa Notaris Rita Sari Dewi Latanna divonis 2 tahun 3 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU selama 3 tahun penjara.

Dua terdakwa, yakni: Mantri Aditeia dan Laksana Setiawan Sitompul adalah Karyawan PT. Cipta Sedayu Indah (PT. CSI) selaku pengembang Perum Grand Glaxy City di Kota Bekasi.

Sementara Rita Sari Dewi Latanna merupakan Notaris yang ditunjuk PT. CSI mengurus Akta Jual Beli (AJB) antara konsumen dengan perusahaan.
Berita Terkait:

Sesuai anjuran para terdakwa, ratusan konsumen menyetor Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui Notaris Rita Sari Dewi Latanna. Ternyata, dana tersebut tidak disetor ke kas negara. Oleh majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti secara bersama-sama menggelapkan dana konsumen tersebut. 

Berdasarkan dakwaan/tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, dana yang diperkirakan Rp. 30 miliar tersebut seharusnya disetor ke Kas Daerah, dan bukti bayar divalidasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi. 

Bapenda yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara penggelapan tersebut memastikan telah mengetahui ada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang digelapkan, namun terkesan tidak peduli.
Berita Terkait:

Bapenda yang dikonfirmasi media ini terkait langkah hukum yang dilakukan/ditempuh agar PAD tersebut masuk ke Kas Daerah, Sekretaris Bapenda, Dian Damayanti SIP, MSi, didampingi Kabid Wasdal, Ratim, dan Kasi Pelayanan, Arwani kala itu,  menyebut, sesuai UU No.28 tahun 2018 tentang pajak, termasuk BPHTB ujar Ratim, sifatnya Self Assessment (Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang terhutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan), artinya, Bapenda sifatnya pasif.


Ketika ditanya, jika bicara kasus per kasus, dalam kasus ini nyata BPHTB itu sudah disetor konssumen/pembeli melalui perusahaan, tetapi tidak disetor ke kas negara, tentu sangat jauh berbenda penapsirannya dengan UU No. 28 tahun 2018 tersebut, apakah tidak boleh dilakukan penagihan oleh pengacara negara (DATUN) dari Kejaksaan Negeri, Sekban nampaknya hanya memilih pasif tanpa memberi statemen.
Berita Terkait:


Menurut pengamatan media ini, kuat dugaan ada sesuatu yang ditutupi Bapenda dalam persolan BPHTB perumahan Grand Glaxy City oleh PT. CSI selaku Pengembang Perum Grand Galaxy City di Bekasi. Dugaan itu diperkuat kurangnya transparansi dari Bapenda terkait status tanah ketika dilakukan validasi di Bapenda. (MA) 

TerPopuler