Refer Harianja, SH. MH: Putusan PN, PT, Kasasi, PK Menjadi Bodoh Dapat Dianulir Eksepsi

Refer Harianja, SH. MH: Putusan PN, PT, Kasasi, PK Menjadi Bodoh Dapat Dianulir Eksepsi

Jumat, 22 Oktober 2021, 8:20:00 AM

Ket Foto: Pengacara Rekson Sitorus, Refer Harianja, SH. MH (Baju Putih Jas Hitam) Dikelilingi Ratusan Massa Pendukung

Bekasi, pospublik.co.idConstatering (Pencocokan Luas dan Batas-batas) lahan seluas 18.400 meter persegi dalam perkara Nomor: 66/Pdt.G/2005/PN. Bks Jo Nomor:214/Pdt/2006/PT.Bdg, Jo Nomor:1544 K/Pdt/2008, Jo. Nomor:606 PK/Pdt/2011 yang dimohonkan penggugat, PT. Bangun Cipta Pratama terpaksa ditunda Juru Sita Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Hariyanto, SH, Leman, SH, dan Miskah, SH, atas permintaan Kepala KePolisian Sektor (KaPolsek) Bekasi Timur, Polrestro Bekasi Kota.


Menurut Juru sita PN Bekasi, Miskah, SH, constatering ditunda karena Kapolsek Bekasi Timur mendapat laporan dari anggota dilapangan ada pengerahan massa hingga ratusan orang pendukung Ocim Bin Acep dan Rekson Sitorus berikut kawan-kawan selaku pemenang dalam perkara Nomor:633/Pdt.G/2015/PN. Bks Jo Nomor:234/Pdt/2017/PT. Bdg Jo. Nomor:415/K/Pdt/2018 Jo Nomor:362.PK/Pdt/2019.


Massa pendukung Ocim Bin Acep dan Rekson Sitorus berikut kawan-kawan berjaga dilokasi karena SHGB Nomor: 7 Bojong Menteng seluas 18.400 meter persegi milik Pengembang Perumahan Kemang Pratama tersebut tumpang tindi  dengan Girik Nomor.215 seluas 26.789 meter persegi dalam perkara Nomor:633/Pdt.G/2015/PN. Bks yang dimenangkan Rekson Sitorus.


“Anggota polsek yang berada dilapangan melaporkan ke Kapolsek ada pengerahan massa hingga ratusan orang. Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Kapolsek menelepon Juru Sita dan pemohon (PT. Bangun Cipta Pratama) meminta constatering ditunda agar terlebih dahulu dilakukan koordinasi pengamanan dengan Polrestro Bekasi Kota,” ujar miskah seraya menyebut tidak ada yang menghalangi dilakukan constatering, hanya mungkin ada kekhawatiran Kapolsek karena massa memang cukup banyak.

Plang Nama Milik Rekson Sitorus

Menurut Juru Sita, Miskah, SH, Rekson Sitorus selaku pihak yang menang dalam perkara Nomor: 633/Pdt.G/2015/PN. Bks Jo Nomor:234/Pdt/2017/PT. Bdg Jo. Nomor:415/K/Pdt/2018 Jo Nomor:362.PK/Pdt/2019, melalui kuasan hukumnya, Refer Harianja, SH. MH menghormati putusan perkara Nomor:66/Pdt.G/2005/PN. Bks, tetapi harus jelas dulu bagian mana yang mau dieksekusi, jangan sampai melebihi dari 18.400 meter persegi, dan salah posisi.


Dilokasi sengketa, Rever Harianja SH selaku kuasa hukum Rekson Sitorus dan kawan-kawan kepada wartawan menjelaskan, meskipun PT. Bangun Cipta Pratama menang, namun pengadilan tidak tahu kalau Girik Nomor 215 seluas 26.789 m2 tumpang tindi dengan SHGB No.7 Bojong Menteng milik pengembang Kemang Pratama, yakni, PT Cipta Bangun Pratama yang berasal dari Tanah Negara. 


“Kami sebenarnya sudah menang hingga PK. Tetapi karena ada ketentuan baru tahun 2018 yang mengatakan, Mahkamah Agung boleh mengadili atau menguji putusan PK perkara-perkara yang dimohonkan. Entah bagaimana, dalam PK kedua, eksepsi PT. Bangun Cipta Pratama bisa menganulir putusan PK perkara No.633,” kata Rever Harianja terlihat heran.


“Saya jadi pengacara merasa bodoh, hakim Pengadilan Tinggi menjadi bodoh, hakim PN juga jadi bodoh, hakim kasasi jadi bodoh dan hakim PK juga jadi bodoh,” ujar Rever Harianja, SH. MH terlihat kecewa karena eksepsi dapat mengalahkan/menganulir putusan PK.


Mengapa saya katakan bodoh ujar Refer, karena PK kedua Nomor:876.PK/Pdt/2020 hanya diadili dengan eksepsi, dan putusan PK dianulir. Jika PK kedua masuk pada pemeriksaan pokok perkara, putusan PK pasti dikuatkan, dan kliennya tidak akan kalah.


Fakta dilapangan lanjut Rever, ada keraguan PT Bangun Cipta Pratama karena ternyata lahan yang diperebutkan seluas 26.789 m2 itu ada tiga perkara yang masih berjalan. Pertama Nomor:633/Pdt.G/2015/PN.Bks, perkara kedua Nomor:152/Pdt.G/2017/PN. Bks dan juga perkara lain yang masih berjalan.


Menurut Rever, selama ini Pengadilan mengira perkara diatas yang bersengketa evel to evel, atau satu perkara dengan satu perkara, faktanya dilahan ini sudah ada tiga perkara selain kliennya.


“Nah kalau kita hitung luas lahan tiga perkara itu, luasnya sama dengan luas girik No.215, yakni: 26.789 m2, sedangkan HGB PT. Bangun Cipta Pratama hanya 18.400 m2. Menjadi pertanyaan, pengadilan mau meletakan sita eksekusi di lahan yang mana. Itu tujuan constatering oleh Juru Sita, untuk mencocokan luas dan batas-batas,” kata Refer.


Seandainya lanjut Rever, lahan dengan girik Nomor.215 dibandingkan dengan SHGB Nomor 7 Bojong Menteng ada seluas 9.000 m2, pertanyaanya, yang 9.000 m2 milik siapa.


Kemudian, andaikan itu diberikan kepada kami, nanti suratnya darimana. Kalau surat-suratnya dari Jatiasih, berarti PT. Bangun Cipta Pratama tidak punyak hak atas SHGBnya. Tetapi kalau dibuat dari Bojong Menteng, kliennya menjadi tidak berhak.


Menurut Rever, lahan seluas 26.789 m2 dengan girik C No.215 ada tiga perkara karena pemilik asli menjual kepada tiga orang, pertama, kepada Rekson Sitorus, kedua, kepada Mamat Bin Teman, dan ketiga, kepada penjagalan.


”Makanya kita harus tahu dulu, versi pengadilan seperti apa. Bagaimana mungkin lahan seluas 18.400 m2 mengkooptasi lahan seluas 26.789 m2. Baru pertama kali saya melihat putusan pengadilan seperti ini. Kita lihat saja nanti bagaimana PN Bekasi menerapkan putusannya,” ujar Refer.


Maka demi kepastian hukum ujar Refer, kliennya akan tetap bertahan dilahan yang diklaim PT. Bangum Cipta Pratama itu sebagai miliknya. “Siapapun yang merasa haknya dizolimi, pasti akan melakukan perlawanan. Kita bukan tidak menghormati putusan, tetapi ketika putusan pengadilan itu tidak mencerminkan keadilan, saya kira semua orang pasti berjuang,” tutupnya. (MA)

 


TerPopuler