"Persoalan Gedung DPD II PG Kota Bekasi Menjadi Cermin Buruknya Penegakan Hukum Di Negeri Ini"

"Persoalan Gedung DPD II PG Kota Bekasi Menjadi Cermin Buruknya Penegakan Hukum Di Negeri Ini"

Rabu, 01 September 2021, 8:24:00 PM

 

Ket Foto: Dari ujung (baju putih), Mangalaban Silaban, SH. MH, Nembang Saragi, SH, Prinsipal, Drs. Andi Iswanto Salim (baju kotak-kotak) Ajukan Keberatan Saksi Tergugat Diperiksa, Dikabulkan Majelis Hakim PN Bekasi
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Saksi yang dihadirkan penggugat (DPD II Partai Golkar Kabupaten dan Kota Bekasi), Lita Wahyu batal diperiksa dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (26/08) pekan lalu, karena berada diruang sidang saat memeriksa saksi Abdul Manan selaku Dewan Pembina/Penasehat Partai tersebut. 


Lita Wahyu yang diketahui adalah mantan bendahara DPD II PG Kota Bekasi itu dihadirkan penggugat karena dianggap banyak mengetahui awal mula jual beli gedung DPD-II PG Kota/Kab. Bekasi itu kepada tergugat Drs. Andi Iswanto Salim tahun 2004, hingga timbul sengketa ini. 

Sayangnya, Lita Wahyu yang telah disumpah bersama-sama dengan saksi Abdul Manan, ketika diperintahkan majelis hakim untuk meninggalkan ruang sidang ketika memeriksa saksi Abudul Manan, Lita Wahyu justru duduk diruang sidang dan diyakini mendengar semua keterangan saksi Abdul Manan. 

Tiba giliran dirinya (Lita Wahyu-Red) yang akan diperiksa, kuasa hukum tergugat, Mangalaban Silaban, SH. MH, Nembang Saragi, SH bersama Kliennya (Prinsipal Tergugat) Andi Iswanto Salim yang turut hadir dan duduk disamping kuasanya, menyampaikan keberatan kepada majelis hakim atas keberadaan saksi.
Berita Terkait:

Majelis hakim yang diKetuai Ranto Indra Karta, SH. MH dibantu hakim anggota, Abdul Rofiq, SH. MH, dan Rahman Rajagukguk, SH. MH menerima keberatan tergugat setelah terlebih dahulu musyawarah. Lita Wahyu akhirnya batal diperiksa sebagai saksi. 

Namun kemudian, sidang lanjutan, Rabu (1/9), Kuasa Hukum penggugat, DR. Naupal Alrasit, SH. MH kembali menghadirkan Lita Wahyu untuk didengar kesaksiannya dimuka persidangan. 

Ketika majelis hakim mengingat pada sidang sebelumnya tergugat mengajukan keberatan Lita Wahyu diperiksa sebagai saksi karena berada diruang sidang dan mendengar keterangan saksi lain, majelis kembali bertanya kepada kuasa hukum tergugat, apakah tergugat tetap keberatan saksi Lita diperiksa, kuasa hukum tergugat menjawab terserah majelis hakim.

Majelis kembali bermusyawarah, yang keputusannya membatalkan memeriksa saksi Lita Wahyu, dan menberi kesempatan satu kali sidang lagi kepada penggugat untuk menghadirkan saksi, maupun saksi ahli sesuai permintaan penggugat. Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan pada hari yang sama.
Berita Terkait:

Diluar persidangan, kuasa hukum penggugat, Dr. Naupal Alrasit, SH. MH kepada wartawan menyebut, saksi Lita dihadirkan sebagai saksi karena dianggap banyak tau tentang duduk persolan antara penggugat dengan tergugat. Masalah ditolak menjadi saksi, Naupal mempersilahkan wartawan bertanya kepada yang menolak. 

"Bukan saya yang menolak. Kenapa ditolak, silahkan ditanya kepada yang menolak. Kita menghadirkan saksi karena saksi banyak mengetahu duduk persoalan," ujar Naupal. 

Kuasa hukum tergugat, Mangalaban Silaban kepada awak media menyebut penolakan saksi Lita Wahyu karena sidang sebelumnya keberatan mereka (Kuasa Hukum tergugat -Red) sudah disampaikan kepada majelis  dan majelis mempertimbangkan, sehingga tidak dapat dijadikan saksi. 

"Minggu kemarin (Kamis (26/8 -Red) acaranya pemeriksaan saksi, ada dua saksi yang duhadirkan penggugat. Satu persatu satu diperiksa, yang satu diperintahkan majelis hakim meninggalkan ruang persidangan, sesuai hukum acara memang seperti itu. Ternyata ketika pemeriksaan saksi sedang berjalan, dia masuk, dan mendengar keterangan saksi," ujar Mangalaban. 
Berita Terkait:

Mengetahui dia ada dalam ruangan, kuasa hukum tergugat menyampaikan keberatan kepada majelis hakim, dan keberatan tergugat diterima majelis hakim.

"Tadi hakim ingat keberatan kita pada sidang sebelumnya, bahwa dia ada diruang persidangan saat memeriksa saksi Abdul Manan. Apalagi sudah disumpah minggu kemarin, itulah yang dibicarakan Majelis Hakim tadi. Oh ini tidak boleh lagi, silahkan cari saksi yang lain untuk sidang minggu depan, kan begitu, kita tunggu saja minggu depan," ujar Mangalaban menjawab pertanyaan wartawan di Gedung PN Bekasi, Rabu (1/9) usai sidang.

Sementara, prinsipal tergugat, Drs. Andi Iswanto Salim kepada awak media menyebut, dirinya menganggap penggugat sudah mempermainkan hukum, karena penggugat menginginkan putusan yang sudah inkrah dirobah.

Cara-cara seperti yang dilakukan penggugat ini menurut Andi Salim akan menggiring opini publik kalau hukum bisa dimain-mainkan mereka oknum penguasa.

Putusan pengadilan yang sudah bertahun-tahun inkrah ujar Andi masih terus diobok-obok. Apalagi yang berusaha mempermainkan putusan itu menjabat Kepala daerah. Ini akan menjadi preseden buruk di Negeri ini, khususnya dalam perspektif penegakan hukum.

Sebagai orang nomor satu di daerah lanjut Andi Salim, seharusnya mampu memberi contoh/tauladan dalam segala hal, bukan malah mengadudomba masyarakat dengan lembaga peradilan.
Berita Terkait:

Kalau dia tidak punya uang untuk melaksanakan putusan No. 41/Pdt.G/2015/PN. Bks yang sudah berkekuatan hukum mengikat tersebut ujar andi, mohon keringananlah dengan santun dan baik-baik, itu lebih terhormat.

"Ini mau minta keringanan, tapi caranya tangan diatas. Kalau seseorang meminta mestinya tangan dibawah. Kalau yang Ini, meminta keringanan peralat lembaga peradilan. Sayangnya, PN juga mauin keinginan penggugat menitipkan dana consinyasi ke Kas Kepaniteraan," Cibir Andi seraya menegaskan jangan diharap dirinya mau menerima dana consinyasi itu. 

"Kalau DPD II PG Kota/Kab. Bekasi keberatan dengan denda keterlambatan 1 persen perhari sebagaimana bunyi putusan, mari kita laksanakan obsi kedua putusan No. 41 tersebut. Silahkan Gedung dikosongkan secara sukarela, dan serahkan kesaya, akan saya lunasi kekurangan pembayaran sebagaimana bunyi putusan perkara No. 41/Pdt. G/2015/PN. Bks yang merupakan objek perkara ini," tegas Andi. 

Menurut Andi, dirinya sebagai tergugat seolah olah dibenturkan penggugat dengan pihak Pengadilan Negeri Bekasi. Lagi-lagi memang disebabkan timbulnya penetapan yang diterbitkan Ketua PN terdahulu, Erwin Djong, SH. MH, dan Penetapan Hakim Tunggal Ranto Indra Karta Pasaribu, SH. MH. 

"Ini menjadi cermin buruknya penegakan supremasi hukum di Negeri ini. Putusan yang sudah inkrah, apalagi ini adalah kesepakatan damai yang dituangkan dalam Akta Van Dading, hingga 6 tahun dipermainkan dengan memperalat Pengadilan," ujar Andi terlihat kesal. (MA) 






TerPopuler