![]() |
| Gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya. |
Kabupaten Bekasi pospublik.co.id Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MASTER (Masyarakat Transparansi dan Reformasi) resmi melaporkan dugaan ketidakwajaran pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada dua Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Bekasi ke Polda Metro Jaya.
Dua sekolah yang dilaporkan tersebut yakni SMAN 1 Sukatani dan SMAN 2 Babelan, berdasarkan hasil penelusuran data serta pemantauan langsung di lapangan terhadap penggunaan anggaran BOS Tahun Anggaran 2025.
Ketua LSM MASTER menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran yang dinilai tidak mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Dari hasil investigasi kami, terdapat indikasi ketidakwajaran pada sejumlah pos anggaran yang nilainya cukup besar, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan perpustakaan, serta administrasi kegiatan sekolah,” ujarnya.
Pada SMAN 1 Sukatani, LSM MASTER menyoroti dominasi anggaran pada pos administrasi dan pemeliharaan, serta minimnya alokasi untuk kegiatan pembelajaran pada salah satu tahap. Selain itu, terdapat juga kejanggalan pada pos langganan daya dan jasa yang tidak dialokasikan secara wajar.
Sementara pada SMAN 2 Babelan, ditemukan adanya lonjakan anggaran pada beberapa pos seperti pengadaan alat multimedia pembelajaran dan administrasi, serta selisih antara dana yang diterima dengan realisasi penggunaan anggaran yang dinilai perlu penjelasan lebih lanjut.
Tidak hanya itu, kedua sekolah juga dinilai belum menunjukkan keterbukaan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) Tahun 2025, termasuk total nilai anggaran, sumber pendapatan, serta kesesuaian antara perencanaan dan realisasi penggunaan dana.
LSM MASTER juga menyoroti bahwa dugaan permasalahan dalam pengelolaan Dana BOS, khususnya pada tingkat SMA Negeri di Kabupaten Bekasi, diduga bukan terjadi kali ini saja, melainkan telah berulang dalam beberapa tahun terakhir. Namun demikian, hingga saat ini belum terlihat adanya penetapan tersangka dalam kasus-kasus serupa, sehingga menimbulkan persepsi publik bahwa persoalan tersebut kerap tidak tersentuh secara hukum.
“Atas dasar itu, kami memandang perlu adanya langkah tegas dan objektif dari aparat penegak hukum. Kami memberikan kepercayaan penuh kepada Polda Metro Jaya untuk membuktikan integritasnya dalam menangani laporan ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.
LSM MASTER menegaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola keuangan pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta memastikan bahwa dana negara benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa dan peningkatan kualitas pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Sukatani dan SMAN 2 Babelan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh LSM MASTER tersebut.(hendra).
