![]() |
| Kantor Kejari Cikarang.(net). |
Bekasi, pospublik.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM MASTER) mempertanyakan jawaban dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran pada Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019.
Sebelumnya, LSM MASTER telah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui surat laporan informasi tertanggal 1 Oktober 2020 dengan melampirkan sejumlah dokumen pendukung terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan Diskominfo Kabupaten Bekasi.
Dalam laporan tersebut, LSM MASTER memaparkan sejumlah kegiatan yang diduga bermasalah, di antaranya pembangunan sarana dan prasarana perangkat aktif data center, peningkatan sarana prasarana internet, pengadaan jasa analisa sistem dan programmer, pemasangan CCTV di ruang publik, hingga pembangunan jaringan fiber optik.
Berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan data yang dilakukan LSM MASTER, terdapat sejumlah indikasi yang dinilai perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, antara lain kegiatan dengan nilai anggaran miliaran rupiah yang disebut tidak tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), adanya selisih laporan penggunaan anggaran dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah, serta dugaan ketidaksesuaian harga pada kegiatan pemasangan CCTV.
Laporan tersebut kemudian dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti.
Namun demikian, setelah kurang lebih lima bulan sejak pelimpahan laporan tersebut, LSM MASTER baru menerima jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang menyatakan bahwa laporan tersebut belum dapat ditindaklanjuti karena dinilai belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua LSM MASTER, Arnold S, menilai alasan tersebut sebagai jawaban yang terkesan klasik dan menimbulkan sejumlah pertanyaan.
“Jika memang laporan tersebut sejak awal dianggap tidak memenuhi ketentuan PP Nomor 43 Tahun 2018, maka yang menjadi pertanyaan kami adalah mengapa laporan tersebut sebelumnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa jawaban tersebut baru disampaikan setelah laporan berada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selama kurang lebih lima bulan.
“Pertanyaan kami berikutnya, mengapa setelah laporan berada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selama sekitar lima bulan, baru hari ini disampaikan jawaban bahwa laporan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud,” tambahnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi.
LSM MASTER berharap agar setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sebagai langkah lanjutan, LSM MASTER menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui bidang pengawasan guna meminta evaluasi terhadap penanganan laporan masyarakat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait alasan tidak ditindaklanjutinya laporan tersebut.(hen).
