Pungutan Biaya SMKN 6 Kota Bekasi Diatas Surat Pernyataan Menjebak Orangtua Siswa/i

Pungutan Biaya SMKN 6 Kota Bekasi Diatas Surat Pernyataan Menjebak Orangtua Siswa/i

Kamis, 15 September 2022, 11:14:00 PM

SMK Negeri 6 Kota Bekasi, Kantor Cabang Dinas Wil-III Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat

Bekasi, pospublik.co.id - Menanggapi pemberitaan atas pungutan biaya juta-jutaan rupiah di SMKN-6 Kota Bekasi yang menurut Orangtua Siswa menjadi momok menakutkan, Kepala Sekolah, R. Prawoto Hari Wibowo melalui suratnya Nomor:421/108II/Cadisdik.wil.III/SMKN-6 mengatakan:

  1. SMKN 6 tidak melakukan pungutan,namun dengan sesuai pergub no 44 Tahun 2022 Komite sekolah melakukan penggalangan dana untuk membiayai kekurangan anggaran yang tertuang dalam Rencana Kegiatan anggaran Sekolah(RKAS) penggalangan dana tersebut disesuaikan dengan kategori kemampuan masing masing orang tua,dan apabila ada orang tua yang tidak sanggup memberikan sumbangan sesuai kategori maka bisa meminta keringanan di bawah kategori yang bahkan bisa dibebaskan apabila memenuhi persyaratan dan termasuk keluarga ekonomi yang tidak mampu
  2. Untuk kelas X,ada sumbangan awal tahun dan sumbangan KBM,sesuai kategori/ kemampuan orang tua,serta seragam yang di kelola oleh koperasi
  3. Untuk kelas XI,tidak membayar uang gedung (sumbangan awal tahun)tetapi memberikan sumbangan KBM sesuai kategori/kemampuan orang tua
  4. Khusus untuk siswa di jalur afirmasi/keluarga yang tidak mampu,dilakukan survey dan pendataan oleh petugas sekolah guna mendapatkan keringanan bahkan pembebasan biaya.


Menurut Prawoto Hari Wibowo, hasil penggalangan dana tersebut akan digunakan untuk:
  1. Membiayai kekurangan anggaran yang tertuang dalam RKAS, termasuk kekurangan honor tenaga Honorer, kegiatan kurikulum, kesiswaan, hubin dan lain-lain.
  2. Membiayai kebutuhan kegiatan mendesak dan/atau,
  3. Pengembangan sarana dan prasarana yang tidak dianggarkan dalam RKAS awal, tetapi dituangkan dalam RKAS perubahan.

DIBERITAKAN SEBELUMNYA

Menurut orangtua siswa/i SMKN-6 Kota Bekasi, tahun sebelumnya (Ketika PPDB Tahun 2021-2022) dia sudah membayar uang gedung Rp.3.000.000,- plus baju seragam, walau belum pembelajaran tatap muka.
BeritaTerkait:

Tahun ini ujar ibu 3 anak itu, pihak sekolah kembali menyodorkan surat yang isinya pernyataan sanggup membayar dengan memilih angka yang tertera, yakni: Rp.2.000.000,- Rp.2.500.000,- Rp.3.000.000,-.

Menurut sejumlah orangtua siswa/i SMKN 6 Kota Bekasi, pungutan ini sudah menjadi momok yang meresahkan pada dunia pendidikan. Padahal setahu mereka, pembiayaan pendidikan sudah ada, yakni: dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat, dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari APBD yang nilainya cukup signifikan.


Ibu tiga anak ini mengatakan, pada saat rapat komite, jumat  (26/8/2022) dia disodori surat yang isinya pernyataan sanggup membayar angka yang tertera dalam formulir surat pernyataan, yakni: Rp.2.000.000,- Rp.2.500.000,-  Rp.3.000.000,-.


Sementara, Kepala KCD wilayah III Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, ketika dikonfirmasi melalui telepon genggamnya seputar pungutan tersebut, Dia hanya mengirimkan salinan Peraturan Gubernur (Pergub) No.44 tahun 2022 dalam bentuk PDF melalui pesan WhatsApp. (Herri)

TerPopuler