![]() |
Kantor Polres Metro Bekasi dan salinan surat resmi LSM MASTER (do,net) |
Kasus yang telah masuk tahap penyelidikan sejak awal tahun 2025 tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Tidak satu pun tersangka diumumkan, meskipun sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik terhadap sejauh mana semangat Transformasi Polri Presisi benar-benar dijalankan di tingkat daerah. Program reformasi kepolisian yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kecepatan dalam penegakan hukum. Namun, lambannya penanganan kasus hibah NPCI di wilayah hukum Polres Metro Bekasi menunjukkan bahwa implementasi semangat tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam praktik.
“Awalnya kami mengapresiasi langkah Polres Metro Bekasi yang berani membuka kasus hibah NPCI ini. Namun, sudah lebih dari satu bulan sejak diumumkan, tidak ada perkembangan lanjutan. Publik mulai khawatir proses hukum ini tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Arnold S., Ketua Umum LSM-MASTER, saat ditemui pospublik, Kamis (16/10/2025).
Sebagai bagian dari peran masyarakat dalam mengawasi jalannya penegakan hukum, LSM-MASTER telah mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada Kapolres Metro Bekasi pada 8 Oktober 2025, dengan Nomor 1616/KONFIRMASI/DPP/LSM-MASTER/X/2025.
Surat tersebut berisi permintaan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penyidikan kasus hibah NPCI, sekaligus menyoroti sejumlah perkara dugaan korupsi lain yang dianggap tidak menunjukkan transparansi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Dalam surat itu, LSM MASTER mengutip dasar hukum partisipasi masyarakat yang tertuang dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara tegas memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan dalam pengawasan terhadap penegakan hukum.
“Jika memang masih menunggu hasil audit atau proses administrasi, Polres seharusnya menyampaikan hal itu secara terbuka kepada publik. Diam justru menimbulkan persepsi negatif dan merusak kepercayaan masyarakat,” tegas Arnold.
Surat tersebut ditembuskan kepada Kapolda Metro Jaya, Propam Mabes Polri, Kompolnas, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pernyataannya, LSM MASTER juga menegaskan bahwa apabila dalam waktu tujuh hari kerja tidak ada tanggapan resmi, pihaknya akan menyampaikan laporan lanjutan kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Mabes Polri sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam memastikan komitmen Polri terhadap agenda pemberantasan korupsi.
Kasus hibah NPCI sendiri bermula dari laporan NCW Bekasi Raya, yang menyoroti dugaan penyimpangan dana hibah APBD Tahun Anggaran 2023–2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp12 miliar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi serta pengurus NPCI telah diperiksa oleh penyidik. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan ataupun penetapan tersangka.
Arnold menilai bahwa lambannya penanganan perkara ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, terutama di tingkat daerah.
“Presiden dan Kapolri telah menegaskan bahwa penegakan hukum harus cepat, transparan, dan berkeadilan. Jika di tingkat daerah prosesnya justru stagnan, maka wajar apabila publik menilai semangat transformasi Polri hanya berhenti pada tataran wacana,” ujarnya.
Ia menambahkan, LSM MASTER akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Jika di tingkat pusat Polri sedang berbenah untuk menjadi institusi yang transparan dan profesional, maka semangat itu harus diikuti oleh seluruh jajaran di daerah. Bila tidak, publik akan melihat adanya ketimpangan antara kebijakan nasional dan pelaksanaannya di lapangan,” pungkas Arnold.
(Redaksi)