Penyidik PMJ Jadwalkan Pemeriksaan Walikota Bekasi Senin (8/3/2021)

Penyidik PMJ Jadwalkan Pemeriksaan Walikota Bekasi Senin (8/3/2021)

Senin, 08 Maret 2021, 9:50:00 AM

Walikota Bekasi, DR. Rahmat Effendi
Jakarta, pospublik.co.id - Pemeriksaan terhadap Walikota BekasiRahmat Effendi sebagai terlapir terkait jual beli tanah Gedung DPD II Partai Golkar Kota Bekasi menurut informasi dijadwalkan Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (8/3/2021). Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.


Informasi itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, sebagaimana dikutip dari Liputan6.com, Senin (8/5/2021).

Menurut Tubagus, penyidik telah melanyangkan surat panggilan kepada Rahmat Effendi untuk hadir menemui penyidik pada Jumat 5 Maret 2021 kemarin. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir. Menurut keterangan, Pepen sedang berada di luar kota.

"Harusnya Jumat kemarin, cuma beliaunya masih di luar kota, jadi masih ditunda," kata Tubagus dalam keterangan persnya, Senin (8/3/2021).

Namun, dia tak menjelaskan secara detail terkait kasus sengketa tanah yang menimpa Rahmat Effendi. Dia hanya menyebut, kasus sedang ditangani secara perdata di pengadilan.

"Sudah berperdata sebetulnya, makanya kita minta keterangan karena kapasitas beliau sebagai wali kota," ujarnya seraya membenarkan pemeriksaan ulang Senin (8/3/2021).

Untuk diketahui, sengketa yang diawali  jual beli  tanah Kantor DPD II Partai Golkar Kota Bekasi ini, keperdataannya sudah berulangkali didaftarkan oleh Kuasa Hukum DPD II Partai Golkar Kota Bekasi di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.


Namun karena gugatan pertama berakhir dengan putusan Vandading, maka gugatan berikutnya yang tuntutannya membatalkan akta vandading, oleh majelis hakim ditolak.  3 putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas gugatannya sendiri (Rahmat Effendi-Red), salah satunya Putusan dengan "Akta Vandading" seharusnya dia laksanakan. 


Tetapi sudah tidak melaksanakan isi Akta Vandading ujar Andi Iswanto Salim, Rahmat Effendi yang saat ini Walikota Bekasi, justru kembali menggugat Akta Vandading tersebut.


Kemudian ujar Andi, setelah divonis dengan amar  putusan menolak gugatan, seharusnya dia melaksanakan isi putusan, tetapi lagi-lagi menggugat seolah-olah ingin mempermainkan hukum.

Atas itikad buruk yang ditunjukan Rahmat Effendi yang kini menjabat Walikota Bekasi itu, ujar Andi Iswanto Salim, Diapun terpaksa menempuh jalur hukum pidana, dengan melaporkan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bekasi, Rahmat Effendi ke Polda Metro Jaya.


Menurur Andi, hari ini, Senin (8/3/2021) penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rahmat Effendi.


Andi Iswanto Salim menegaskan, Polemik Jual beli Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi di Jl. Jendral Ahmad Yani, No.18, RT.05/RW.02, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, antara Dirinya selaku pembeli dengan penggugat Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, selaku penjual telah melahirkan Akta Vandading dalam perkara No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks.


Pertama kali dirinya digugat ingin  membatalkan AJB yang dibuat dihadapan Notaris Rosita Siagian di Kota Bekasi. Atas gugatan itu, muncul Akta Vandading No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks.


Namun, terhadap Akta ini lanjut Andi, Rahmat Effendi kembali menggugat ingin membatalkan Akta Vandading. Lagi-lagi kandas. Hingga berulang kali menderita kekalahan, dia tetap tidak beritikad baik melaksanakan putusan.


Oleh sebab itu ujar Abdi, supaya Publik tau bahwa perkara Polemik jual-beli Gedung DPD Golkar Kota Bekasi secara Perdata sudah dia menangkan. Dia mengngatkan kembali, mau tidak mau Saudara Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bekasi maupun Pengurusnya harus bertanggungjawab dan melaksanakan Putusan Perkara No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks Jo No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks Jo No.59/Pdt./2017/PT.Bdg. (Vin)





TerPopuler