Kejagung Sita Dua Aset Milik Keluarga Mantan Presiden Suharto

Kejagung Sita Dua Aset Milik Keluarga Mantan Presiden Suharto

Jumat, 30 April 2021, 10:13:00 PM

Foto/Ist
Jakarta, pospublik.co.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberkan proses terkini pengambil-alihan dua aset milik Keluarga Cendana, yakni: Gedung Granadi dan Vila di Megamendung.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kemenkeu, Tri Wahyuningsih mengatakan, proses penyitaan kedua aset itu masih berjalan.


Namun dalam hal ini, DJKN sebetulnya bukan DJKN yang mengambil alih, tetapi penyitaan justru dilakukan oleh ke Jaksaan Agung selaku eksekutor negara.


"Pemerintah melakukan pengambilalihan, tapi yg melakukan adalah Jaksa Agung dengan mekanisme sita eksekusi," kata Tri dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (30/4/2021).


Saat ini, dua aset milik keluarga presiden ke-2 RI itu masih disita oleh dua Pengadilan Negeri, yakni: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Pengadilan Negeri Cibinong.


Kendati demikian, pengelolaan aset nantinya tetap dipegang oleh Kemenkeu melalui DJKN, mengingat status aset tersebut adalah Barang Milik Negara (BMN).


Sementara pengguna barangnya adalah kementerian atau lembaga terkait yang mengambil alih, seperti halnya TMII diambil alih Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).


"Jadi kalau proses hukumnya sudah selesai, baru nanti akan dikelola DJKN," pungkas Tri.


Sebagai informasi, penyitaan Gedung Granadi dan villa di Megamendung bermula ketika pemerintah menyita aset Yayasan Supersemar tahun 2018.


Penyitaan tersebut berawal ketika pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.


Dana tersebut seharusnya diberikan kepada para pelajar. Sayangnya, yayasan justru menyalurkan kepada sejumlah perusahaan. Akhirnya yayasan diwajibkan membayar Rp.4,4 triliun kepada negara. Untum pengembalian uang negara tersebut, kedua aset itupun disita. (MA)

*Artikel ini sudah tayang di Kompas.com*


TerPopuler