![]() |
| Kantor Bapenda kab bekasi(fhoto-net) |
Bekasi, pospublik.co.id Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Terpadu (LSM MASTER) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi terkait pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik Tahun 2025.
Dalam kajian internalnya, LSM MASTER menemukan adanya indikasi selisih antara potensi dan realisasi pajak listrik yang nilainya diperkirakan mencapai Rp170 miliar hingga Rp460 miliar. Angka ini dinilai sangat signifikan dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.
“Ini bukan angka kecil. Kalau benar terjadi selisih sebesar itu, publik berhak tahu ke mana potensi tersebut dan kenapa tidak masuk ke kas daerah,” tegas Arnol
LSM MASTER juga menyoroti rendahnya target pajak listrik yang hanya ditetapkan sebesar Rp500 miliar, padahal potensi riil dari sektor industri di Kabupaten Bekasi diperkirakan bisa menembus Rp800 miliar hingga Rp1 triliun.
Menurut Arnol, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar penetapan target. “Jangan sampai target dibuat rendah agar terlihat selalu tercapai, sementara potensi besar tidak tergarap optimal,” ujarnya.
Tak hanya itu, Arnol menilai jawaban resmi dari Bapenda atas surat klarifikasi sebelumnya tidak menjawab substansi. Alih-alih membuka data, Bapenda justru memberikan penjelasan normatif yang dinilai tidak menyentuh persoalan utama.
“Yang kami minta data agregat, bukan rahasia wajib pajak. Tapi yang diberikan hanya penjelasan aturan. Ini justru menimbulkan kecurigaan publik,” tegas Arnol
LSM MASTER juga mempertanyakan apakah telah dilakukan audit silang antara data konsumsi listrik dari PLN (Perusahaan Listrik Negara) dengan data wajib pajak yang dimiliki Bapenda. Audit tersebut dinilai krusial untuk memastikan tidak ada potensi pajak yang luput dari pencatatan.
Selain itu, potensi terjadinya manipulasi data, pengurangan tagihan, atau ketidaksesuaian pelaporan oleh wajib pajak juga dinilai harus dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah.
Sebagai langkah lanjutan, LSM MASTER telah melayangkan surat klarifikasi kedua yang berisi permintaan data lebih rinci, termasuk jumlah wajib pajak, total konsumsi listrik industri, serta langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah.
Arnold S menegaskan, apabila tidak ada jawaban yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke DPRD, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah ini disebut sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Ini uang rakyat. Tidak boleh ada ruang abu-abu. Kalau semua sudah sesuai, tinggal buka datanya secara jelas. Tapi kalau tidak, publik akan menilai sendiri,” tutup Arnol.(hendra)
