Sejumlah Orangtua Siswa Keluhkan Biaya Di SMKN Sejak Ditarik kePropinsi

Sejumlah Orangtua Siswa Keluhkan Biaya Di SMKN Sejak Ditarik kePropinsi

Senin, 22 Maret 2021, 11:16:00 PM

SMK Negeri 5 Di Kota Bekasi

Kota Bekasi, pospublik.co.id – Sejumlah orangtua siswa SMK Negeri 5, Kota Bekasi, mengeluhkan  nilai pungutan yang dibebankan pihak sekolah kepada mereka tahun ajaran 2017-2018. Walau pun pada saat rapat komite banyak orangtua siswa menolak angka-angka yang ditentukan pihak sekolah, namun komite bersama stakeholder di sekolah tetap menentukan Sumbangan Awal Tahun (SAT) Rp.4,5 juta per siswa.


"Dalam Rapat Komite Sekolah, para wali murid mengaku keberatan dengan angka-angka yang ditentukan pihak sekolah. Namun, Komite Sekolah tidak berkenan menampung aspirasi orangtua/Wali Murid, justru ditengarai turut mencari keuntungan dari SAT dan SPP yang ditetapkan sebesar Rp.250.000 - per bulan yang diwajibkan bayar didepan 2 bulan sekaligus," ujar orangtua siswa berinisial S kala itu.


Orangtua siswa SMKN 5 Kota Bekasi berinisial S  yang tinggal di Kelurahan Teluk Pucung ini mengaku terpaksa menguras pundi-pundi agar anaknya bisa bersekolah di SMKN-5 itu.


Untuk bersekolah di SMK Negeri 5 ujar dia, harus mengeluarkan biaya gedung Rp.4,5 juta per siswa. Tak hanya itu, uang SPP bulanan Rp.250.000,- per bulan per siswa. Pihak sekolah kata orangtua siswa ini, meminta dibayar didepan untuk dua bulan pertama. Belum lagi untuk biaya seragam yang dikenakan sebesar Rp.1 juta.

Berita Terkait:

https://www.pospublik.co.id/2021/03/penyidikan-kasus-dana-bos-oleh-kejari.html


’’Pusing, ini kan sekolah Negeri, kok pungutannya gila-gilaan sekarang. Itu baru tahun ini sejak diambil alih provinsi. Padahal tahun lalu tidak segitu,’’ ungkap dia.


Dirinya mengakui, akibat adanya pungutan yang membuat resah Wali Murid, juga dirasakan oleh anaknya. Hingga sekarang, kata dia, anaknya mengalami gangguan pisikis bahkan tak mau sekolah. Demi anaknya tersebut dia pun mencicil uang tersebut sebesar Rp.500.000,- per bulan.

“Ya, hari ini saya sudah membayar Rp.500.000,- untuk pembayaran SPP saja,” akunya.


Besarnya uang gedung ujar ortu ini, mendorong dirinya mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar  mendapat keringanan di sekolah. Ternyata upaya itu pun menurutnya tetap sia-sia.


“Tahun sebelumnya uang gedung Rp.3 juta, kini naik menjadi Rp4.5 juta per siswa. Kalau memang harus bayar segitu, ngapaian saya capek-capek urus Kartu Indonesia Pintar hingga 4 hari. Ngapain pula sekolah survey ke rumah saya,” cetus pria yang bekerja serabutan itu.


Menurut ortu siswa ini, pada saat rapat Sabtu, (5/8/2017), orangtua juga diberikan formulir yang dibubuhi dengan materei 6 ribu kemudian ditandatangani oleh wali murid.


“Ya, kita disuruh tandatangan di atas materai 6 ribu, seakan – akan kita setuju. Alasannya sih untuk menghindari pertanyaan dari LSM, wartawan dan kepolisian,”  ujar dia menirukan ucapan Ketua Komite Sekolah.


Sementara Ketua Komite SMKN 5 Kota Bekasi, Sutanto kepada wartawan menjelaskan, pungutan itu sudah melalui rapat komite.


“Itu sudah sesuai Permendikbud No 75 Tahun 2016,” katanya sebagaimana dikutip dari pemberitaan di koran Bekasi Ekspres, Senin (7/8/2017).


Kepala SMKN 5, Agus Wimbadi ketika ingin dikonfirmasi kala itu selalu menghindar dengan berbagai alasan. “Bapak masih rapat bang, ditunggu aja," kata sekurity SMKN 5, kala itu.


Sudah begitu besar biaya yang harus menguras pundi-pundi orangtua/wali siswa tersebut, ternyata dugaan korupsi disekolah ini juga merajalela sejak tahun 2015-2016 semasa kepala Sekolah ini dijabat, Dyah Sulistianingsih yang telah diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.


Dyah Sulistianingsih yang dirotasi menjadi Kepala  SMKN-6 itu didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan Jaksa Penyidik untuk diperiksa terkait dugaan korupsi di SMK Negeri 5 tersebut.


Sayangnya, hukum bag macan onpong terhadap terduga koruptor tersebut. Dia kembali melenggang pulang dari Kejari Kota Bekasi. Padahal, menurut Kasi Intel, dijabat Gusti Hamdani, SH. MH selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelijen  tahun 2018, berdasarkan penyelidikan, kasus itu memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke penyidikan.


Januari 2019 dibawah komando Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Siju, SH. MH, kembali memanggil Kepsek tersebut untuk diperiksa. Sayangnya, kerja keras Kasi Intel hingga kasus dugaan korupsi itu masuk kemeja Kasi Pidsus, tidak memiliki hasil kinerja, apakah kasus itu di SP3, mustinya ada prodak hukum yang jelas. 


Kasus ini pun hingga kini belum kadaluarsa jika Kejari menginginkan tugasnya tuntas. Kita tunggu kinerja Kajari yang baru, Laksmi Indriyah Rohmulyati, SH, LLM.  # (MA)

TerPopuler