LSM MASTER DESAK AUDIT TERBUKA PAJAK LISTRIK BEKASI, NILAI KETERBUKAAN DATA MASIH SEMU

LSM MASTER DESAK AUDIT TERBUKA PAJAK LISTRIK BEKASI, NILAI KETERBUKAAN DATA MASIH SEMU

Rabu, 22 April 2026, 12:15:00 PM



Gedung Bapenda kabupaten Bekasi.

Kabupaten Bekasi pospublik.co.id Pernyataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi terkait keterbukaan data Pajak Penerangan Jalan (PPJ) melalui kerja sama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dinilai belum menjawab persoalan utama transparansi dan potensi kebocoran pendapatan daerah.


LSM MASTER secara tegas meminta dilakukan audit terbuka terhadap pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik di wilayah Kabupaten Bekasi.


Ketua LSM MASTER, Arnol, menyatakan bahwa narasi “keterbukaan data” yang disampaikan pemerintah daerah masih sebatas administratif dan belum menyentuh substansi.


“Yang disampaikan itu baru sebatas akses internal melalui sistem. Publik belum melihat angka riil, belum ada data agregat yang bisa diuji. Jadi kalau disebut transparan, itu masih jauh,” tegasnya.


Menurutnya, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai:


- Total konsumsi listrik di Kabupaten Bekasi

- Kontribusi sektor industri terhadap pajak

- Selisih antara potensi riil dan realisasi penerimaan


Padahal, Bekasi dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia dengan konsumsi listrik yang sangat tinggi.


“Kalau potensi besar tapi target relatif stagnan, ini yang harus dijelaskan. Di mana letak gap-nya? Ini bukan asumsi, ini pertanyaan berbasis logika fiskal,” ujar Arnol.


LSM MASTER juga menyoroti fakta bahwa daftar wajib pajak penerima penghargaan dari pemerintah daerah justru didominasi oleh perusahaan penyedia listrik, sementara sektor industri sebagai pengguna utama listrik belum tergambar secara utuh.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai apakah seluruh konsumsi listrik, khususnya di kawasan industri, telah sepenuhnya masuk dalam basis perhitungan pajak daerah.


Selain itu, LSM MASTER menilai penggunaan aplikasi Si Jaga dalam sistem pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator keterbukaan.


“Si Jaga itu alat monitoring, bukan jaminan transparansi publik. Keterbukaan itu harus bisa diuji, bukan hanya disampaikan secara naratif,” tegasnya.


Atas dasar tersebut, LSM MASTER mendesak:


1. Dilakukannya audit independen atau audit gabungan terhadap data konsumsi listrik dan penerimaan pajak.

2. Dibukanya data agregat kepada publik secara berkala.

3. Dilakukannya sinkronisasi menyeluruh antara data pemerintah daerah dan PLN.


Sebagai langkah lanjutan, LSM MASTER juga menyatakan akan mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui fungsi intelijen untuk melakukan penelaahan dan pendalaman terhadap tata kelola data serta potensi penerimaan pajak listrik di Kabupaten Bekasi.


“Langkah ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada potensi yang terlewat. Kami mendorong adanya penelaahan yang objektif dan profesional,” ujar Arnol.


LSM MASTER juga membuka kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke tingkat pengawasan yang lebih tinggi apabila tidak ada keterbukaan yang konkret.


“Kalau dalam waktu dekat tidak ada data yang jelas, kami akan dorong ke DPRD, Inspektorat, hingga lembaga pengawas nasional. Ini menyangkut potensi ratusan miliar rupiah yang harus dipastikan akuntabilitasnya,” tambahnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bapenda Kabupaten Bekasi belum menyampaikan data rinci sebagaimana diminta dalam surat klarifikasi lanjutan dari LSM MASTER.

(hendra)

TerPopuler