Oknum ASN Pinjam Uang Untuk Pengadaan Barang Elektronik Di SKPD

Oknum ASN Pinjam Uang Untuk Pengadaan Barang Elektronik Di SKPD

Jumat, 19 Juni 2020, 2:11:00 AM
Uang Pecahan Seratus Ribu, Senilai Ratusan Juta
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Tahun 2018, atas nama salah satu SKPD, seorang ASN berinisial TS berhasil mendapat pinjaman uang dari Serepina Rohani Tampubolon, warga Perum Graha Prima Baru, Kel. Mangunjaya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, sesuai perjanjian tertulis yang dibuat dua belah pihak tanggal 26 Maret 2018.

Isi perjanjian, pihak pertama (I) Srepina Rohani menyerahkan uang pinjaman sebesar Rp.225.000.000,- kepada pihak kedua TS mewakili SKPD sebagai peminjam. Pihak kedua berjanji akan memberikan hasil sebesar Rp.31.750.000,- per bulan, dan jatuh tempo 26 Maret 2019.

Sebagai jaminan, pihak kedua menyerahkan Surat keputusan Walikota No.820/Kep.29-BKD/2016 tentang pengangkatan dan alih tugas dalam jabatan struktural eselon III di lingkungan Pemerintahan Kota, sejak tanggal 2 Februari 2016, dan Berita acara sumpah Nomor: 800/84/BKD tertanggal 2 Februari 2016.

Menurut TS sebagaimana isi perjanjian, uang pinjaman tersebut dipergunakan modal dalam bentuk usaha pengadaan barang elektronik di SKPD tempatnya bekerja.

Merasa aneh atas informasi yang menyebut oknum pejabat harus pinjam uang sebagai modal usaha pengadaan barang di SKPD Pemkot ini, pospublik.co.id berusaha konfirmasi kepada TS. Kondisi Covid-19 sekarang ini, pospublik.co.id berusaha konfirmasi lewat whatsApp, namun tidak dijawab.

Dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, dari ujung telepon, oknum ASN berinisial TS ini dengan enteng menjawab kalau urusan itu adalah pinjaman pribadi dan tinggal sedikit lagi akan selesai/lunas.

Atas 11 pertanyaan tertulis melalui WhatsApp (WA), yakni:

1) Apakah Benar isi perjanjian tersebut benar 
     Saudari TS mewakili SKPD dalam 
     Pinjam Meminjam Uang Tersebut

2). Apakah pinjaman itu sudah dikembalikan
     seluruhnya, termasuk bagi hasil perbulan

3). Apakah pinjaman modal usaha tersebut 
     atas persetujuan atau arahan Walikota 

4). Apa jenis barang elektronik yang dimaksud 
    dalam perjanjian tersebut

5). Kalau uang pinjaman tersebut sebagai 
    modal pengadaan barang dan jasa berupa 
    elektonik di SKPD tempanya bekerja,
    mengapa pengembalian
    pinjaman tersebut harus tahun 2019

6). Kalau pinjaman itu untuk modal pengadaan
    barang dan jasa di SKPD,
    berarti SKPD membayar terlebih 
    dahulu kepihak ke-III (Rekanan) dan 
    kemudian BA pengadaan diajukan ke
    DPPKAD melalui SPMU dari SKPD, tetapi
    mengapa sifatnya bagi hasil dengan pihak 
    pertama

7). Mengapa pihak SKPD harus bagi hasil 
    Rp.31.750.000,- per bulan ke Serepina 
    Rohani Tampubolon jika benar pinjaman itu 
    untuk modal pengadaan barang dan jasa di 
    SKPD, bukankah kebutuhan SKPD
    sudah dianggarkan pada APBD
    Kota

8). Darimana keuntungan sepantastig itu 
    didapat pihak SKPD dengan modal 
     pinjaman Rp.225.000.000,- setiap bulannya 
     untuk memenuhi perjanjian pinja
     meminjam tersebut

9). Apakah Kota Bekasi sedang Pailid 
      sehingga harus meminjam modal
      pada saat itu ?

10). Setelah Saudari TS Pensiun, tetapi uang 
        pinjaman belum dibayar lunas, dan
        bahkan bagi hasil yang dijanjikan katanya 
        tidak konsisten dibayar, siapa yang harus
        bertanggun-jawab atas modal usaha 
        pengadaan barang elektronik tersebut

11). Pendekatan dari Persfektif Hukum 
        Pidana, Apakah Saudari TS menyadari
        resiko jika permasalahan ini ditarik
        keranah Undang-Undang Tindak Pidana 
        Korupsi, yang berbunyi:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan:
setiap orang yang secara melawan hukum  melakukan perbuatan memperkaya  diri  sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara/masyarakat dipidana
dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan 
maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit
200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan: setiap
orang yang dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau  orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau karena kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara/masyarakat dipidana
seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan
atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan
maksimal 1 miliar.

Namun surat konfirmasi Nomor: 010/Red-PP/Konf/III/2020, tertanggal 24 Maret 2020 dengan Lampiran: Copy Surat Perjanjian, tidak dijawab. Dihubungi melalui telepon genggamnya, TS Lagi-lagi mengaku gatek, sehingga tidak bisa membuka surat konfirmasi yang dikirim melalui PDF tetsebut. Namun TS berjanji, kalau situasi Covid-19 sudah fase new normal dia akan menghubungi pospublik.co.id untuk memberikan keterangan. (Red)

TerPopuler