![]() |
| Anggota Komisi lll-DPRD-kabupaten bekasi Saeful Islam. |
Bekasi pospublik.co.id Pernyataan terbaru dari DPRD Kabupaten Bekasi melalui Komisi III kembali menjadi sorotan terkait penanganan persoalan aktivitas usaha di kawasan Binong, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, menegaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap konfirmasi teknis kepada dinas terkait, khususnya menyangkut data tata ruang.
“Terserah publik menilai seperti apa. Kami harus konfirmasi dulu secara teknis, dinas yang punya data. Kalau memang ada salah, nanti kita minta rekomendasi supaya dilakukan penindakan,” ujar Saeful Islam kepada awak media.
Ia juga menegaskan bahwa dalam sidak sebelumnya, pihaknya hanya melihat kondisi di lapangan secara umum, bukan pada aspek teknis tata ruang.
“Adapun temuan kita kemarin itu kita cuma melihat dari titik pekerjaannya, objeknya, bukan masalah tata ruang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Saeful Islam mengingatkan bahwa kewenangan penindakan berada pada pihak eksekutif, sementara legislatif hanya sebatas memberikan rekomendasi.
“Yang melakukan penindakan itu eksekutif, legislatif hanya memberikan rekomendasi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DPRD masih menempatkan proses pada tahap verifikasi dan belum sampai pada kesimpulan ataupun rekomendasi resmi.
Namun demikian, sikap tersebut kembali mendapat sorotan dari LSM MASTER yang menilai bahwa sidak yang telah dilakukan seharusnya dapat menghasilkan gambaran awal terhadap persoalan yang ada di lapangan.
“Kalau hanya melihat objek tanpa masuk ke substansi persoalan, tentu hasilnya akan menggantung. Padahal masyarakat menunggu kejelasan,” ujar ARNOL, Ketua LSM MASTER.
Menurut ARNOL, pernyataan bahwa penindakan merupakan kewenangan eksekutif memang benar, namun DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan yang seharusnya dapat mendorong percepatan penanganan.
“DPRD punya fungsi pengawasan. Jadi bukan hanya menunggu, tapi juga mendorong agar ada langkah nyata dari dinas terkait,” tambahnya.
Diketahui, kawasan Binong sebelumnya disorot karena diduga merupakan zona pemukiman, namun terdapat aktivitas puluhan perusahaan yang mengarah pada kegiatan industri.
Hingga saat ini, belum ada rekomendasi resmi dari DPRD Kabupaten Bekasi terkait hasil sidak tersebut, sementara aktivitas usaha di lokasi masih terus berjalan.
Kondisi ini pun memunculkan beragam penilaian di tengah masyarakat terkait keseriusan penanganan persoalan tersebut.(hendra)
