PT Fajar Paper Teridikasi Buang Limbah B3 Ke Kali CBL

PT Fajar Paper Teridikasi Buang Limbah B3 Ke Kali CBL

Rabu, 25 November 2020, 8:10:00 AM
DPRD Kab. Bekasi Sidak Limbah B-3 PT. Fajar Paper Di Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) dan Kali Alam Cikarang

Kabupaten Bekasi, Pospublik.co.id - Inspeksi mendadak (Sidak) oleh DPRD Kabupaten Bekasi terhadap PT Fajar Surya Wisesa atau yang dikenal dengan Fajar Paper, ditemukan indikasi kecurangan dalam pengelolaan limbah B3 sisa produksi.


Kecurangan dalam mengelola limbah itu terendus saat DPRD Kabupaten Bekasi melakukan sidak Rabu (25/11/2020) di dua lokasi yang menjadi tempat saluran buang industri  kertas tersebut.

Dilokasi itu, yakni: Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) dan Kali Alam Cikarang, DPRD menemukan air terkontaminasi limbah B3.

Temuan itu membuat geram dan miris sejumlah pihak yang mengikuti sidak. Terlebih, limbah cair yang diduga B3 itu merupakan sisa produksi PT. Fajar Paper.

Wakil Ketua DPRD Kab. Bekasi, Soleman yang ikut sidak mengungkapkan, Kali Alam Cikarang merupakan penyedia air bersih bagi kebutuhan masyarakat Kabupaten Bekasi. Namun ironinya, akibat limbah perusahaan, dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

“Apapun bentuknya, membuang limbah B-3 itu sangat berbahaya, dan melanggar undang-undang,” ujar Soleman kepada awak media.

Menurut Soleman, pihaknya melihat debit air yang keluar dari saluran buang Fajar Paper sangat besar. Artinya masalah ini harus disikapi secara serius. Dugaan pelanggaran ini  disaksikan langsung oleh Anggota DPRD, Camat dan Stackholder lainnya, sudah sangat jelas bahwa masalah ini tidak boleh di biarkan.

“Nanti kita akan panggil management Fajar Psper ke DPRD, kita minta penjelasan mengap buang limbah ke kali alam dan kali CBL,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi ini.

“Volume lmbah cair yang di buang Fajar Paper cukup tinggi, bisa dilihat debitnya sampai airnya berbusa,” paparnya.

Soleman menambahkan, Fajar Paper itu diduga telah membuang limbah sisa produksinya ke Kali Alam dan Kali CBL dan berlangsung cukup lama, yakni sekitar 11 tahunan.

Mengenai sanksinya, itu sudah ada tertuang di dalam UU No.32 tahun 2009. Kita lihat saja  seperti apa tingkat kesalahannya, setelah ada hasil uji sampel air yang diambil di lokasi.

“Kita pastikan ada sanksi yang tegas nantinya terhadap Fajar Paper soal pembuangan limbahnya,” tegas Soleman.   (Vin)

TerPopuler