Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Fly Over Kurang Transparan

Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Fly Over Kurang Transparan

Selasa, 17 November 2020, 9:39:00 PM

Pengerjaan Fisik Berupa Pematangan Lahan Rencana Pembangunan Fly Over dan Underspas Lampu Merah Bulak Kapal, Kel. Arenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi
Bekasi Kota, pospublik.co.id - Pengadaan tanah untuk pembangunan Fly Over dan Underpass pada Perampatan Lampu Merah Bulak Kapal, yang disebut akan menelan biaya Rp.101.545.000.000,- nampaknya kurang transparan. Menurut informasi, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, sebesar Rp.77 Miliar lebih telah terserap, namun tidak jelas berapa meter sudah luas lahan yang dibebaskan.

Pengamatan dilapangan, darimana hingga kemana lahan yang telah dibebaskan itu tidak jelas. Pasalnya, tidak dipasang patok. Kini, pengerjaan fisik berupa pematangan lahan sudah dimulai sepanjang Jln. Ir. H. Djuanda.

DIPA Untuk pengadaan tanah penbangunan Fly Over dan Underpass perampatan Lampu Merah Bulak Kapal, yang menghubungkan Jln. Ir. H. Djuanda menuju Cikarang, Jln. HM. Joyo Martono menuju Tol Bekasi Timur, dan Jln. Makam Pahlawan menuju PerumNas-3 tersebut menurut informasi terdiri dari 2 DIPA, yakni: DIPA Bidang pertanahan, Sekretaris Daerah tahun Anggaran (TA)-2014 dan 2015 telah terserap sekitar Rp.51 Miliar lebih.

Kemudian, pada tahun 2017 dan 2018, DIPA Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) kembali terserap kurang lebih Rp.19 Miliar.

Penjelasan dari Imas Asiah selaku Sekretaris Disperkimtan Kota Bekasi, sekaligus PPID Pembantu, batas-batas lahan dan bangunan yang telah dibebaskan diberi tanda berupa pilox, sementara lahan kosong dipasang patok, faktanya dilapangan tanda-tanda dimaksud tidak ditemukan.

Imas membenarkan Disperkimtan  melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan Fly Over dan Underpas itu, namun Dia tidak merinci berapa luas yang telah dibebaskan oleh Sekretaris Daerah dan Disperkimtan.

“Hingga tahun 2018 sudah sebanyak 146 bidang yang dibebaskan. Enam (6) bidang on progres pada kegiatan APBD Perubahan tahun anggaran 2020,” ujar Imas sebagaimana dikutip dari bekasitimes.id

Imas menyebut harga lahan yang dibebaskan tersebut mengacu pada hasil penilaian Tim Apparaisal tahun 2014 dan keputusan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) sebesar Rp.6 juta per M2 (zona 1/lahan non ruko), dan Rp.11 juta per M2 (zona 2/lahan ruko).

Menurut Imas, target pembebasan untuk pelebaran jalan berikut pembangunan Fly Over dan Underpas Perampatan Lampu Merah BulakbKapal itu diperkirakan menelan biaya kurang lebih Rp.101.545.000.000,- hingga APBD tahun 2021. (Red)

TerPopuler