Uu Saiful Mikdar: Pelaksanaan MOP Hanya Pemberitahuan dari Sekolah

Uu Saiful Mikdar: Pelaksanaan MOP Hanya Pemberitahuan dari Sekolah

Kamis, 07 November 2019, 7:46:00 AM
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saiful Mikdar, S.Pd. M.Pd

Bekasi Kota POSPUBLIK.CO.ID - Mendapat informasi, sekaligus bahan koreksi atas pelaksanaan Masa Orientasi Pramuka (MOP)/Pendidikan Pramuka sebagai ekstra kurikuler wajib, yang disampaikan wartawan media POSPUBLIK.CO.ID melalui whatsApp kepada Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi, dengan sigap Walikota meminta penjelasan dari Skretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saiful Mikdar, S.Pd. M.Pd.

Menurut Uu Saiful Mikdar, informasi yang disampaikan media ini lewat WhatsApp (WA) ke Walikota langsung diteruskan  kepada dirinya, sekaligus meminta penjelasan atas pelaksanaan kegiatan MOP tersebut. Terhadap atensi Walikota tersebut, UU Saiful Mikdar mengaku akan menginstruksikan masing-masing Kepala sekolah agar menggunakan regulasi yang ada. Artinya, tahun ajaran (TA) 2020-2021 Permendikbud No.63 tahun 2014, tentang pendidikan Pramuka akan dimasukkan kedalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA).

“Akan saya instruksikan ke masing-masing Kepala sekolah agar menggunakan regulasi yang ada. Karena tidak ada di RKA, maka pihak sekolah berusaha musyawarah dengan orangtua siswa/I, dan karena di RKA tidak ada, maka pihak sekolah tidak salah menggunakan metode yang selama ini dilakukan.  Sebatas dilakukan musyawarah dengan orangtua, itu tidak salah,” demikian menurut Sekretaris Dinas Pendidikan, Uu Saiful Mikdar jawaban yang disampaikan menyikapi atensi dari Walikota terkait MOP tersebut.

Menurut Uu Saiful Mikdar, kegiatan Pramuka sudah lama, sementara regulasinya masih baru, sehingga pihak sekolah masih menggunakan metode lama. Dan orangtua tidak ada yang protes, berarti orangtua sudah enjoi dengan pelaksanaan ekskul yang selama ini diterapkan sekolah. “Untuk yang wajib saja belum terpenuhi, sehingga untuk yang ekskul oleh pihak sekolah berusaha musyawarah dengan orangtua,” ujarnya.

Lebih lanjut Sekdis Pendidikan Kota Bekasi ini menambahkan, MOP tersebut belum terakomodir di RKA karena masih banyak kepentingan lainnya yang musti diprioritaskan. “Delapan (8) standar pendidikan belum terpenuhi,” tegas Sekdis Pendidikan Kota Bekasi ini.

Terhadap pelaksanaan MOP ini, Saiful Mikdar mengaku tidak ada niat dari Dinas Pendidikan untuk meminta laporan dari pihak sekolah, karena sejauh ini Dinas Pendidikan masih percaya pelaksanaan MOP tersebut sesuai dengan kebutuhan. “Kecuali ada laporan tertulis dari orangtua yang merasa keberatan dengan ekskul tersebut,” tegasnya.

Menurut Saiful Mikdar, yang benar saja dilaksanakan masih diayak-ayak, jadi dia yakin pihak sekolah tidak akan berani macam-macam. Mengenai schedule pelaksanaan MOP ujar Saiful, sepenuhnya diserahkan kepada pihak sekolah. “Waktu pelaksanaan MOP tergantung inprovisasi sekolah,” ujarnya seraya menyebut MOP tidak ada ijin, cukup pemberitahuan dari sekolah ke Dinas. (Mars)         

TerPopuler