Setda Kota Bekasi Sambut Baik Sosialisasi PP No.12/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Setda Kota Bekasi Sambut Baik Sosialisasi PP No.12/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Rabu, 11 September 2019, 5:37:00 PM
Narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonrsia sedang   paparan inti daripada PP No.12/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

KOTA BEKASI POSPUBLIK.CO.ID –  Rabu (11/09/2019) di Aula Salah Satu Hotel berbintang, dibilangan Bekasi, Selatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Keuangan Daerah Sosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sosialisasi PP No.12/2019, tentang pengelolaan keuangan daerah ini dihadiri kurang lebih 120 orang yang terdiri dari unsur TAPD Kota Bekasi, Kepala OPD, Inspektur Pembantu Wilayah, Auditor Inspektorat, serta seluruh pegawai ASN di lingkungan BPKAD Kota Bekasi.
 

Dalam acara sosialisasi ini, bertindak sebagai nara sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Rizal Adi, Kasi Perencanaan Wilayah II A Kemendagri Junianto Nugroho, Analis dan Evaluator pada Subdit perencanaan anggaran daerah II Kemendagri Rino Rio Kent Fungsional Analis Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri.

Menanggapi kegiatan ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Supandi Budiman mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang mengimplementasi tahapan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

“Sosialisasi ini bertujuan menghindari terjadinya kesalahan-kesalahan dalam menyusun dan menetapkan APBD tahun anggaran 2020,” ungkapnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Hj. Reny Hendrawati menyebut,  sosialisasi ini merupakan kegiatan yang cukup strategis, karena merupakan acuan untuk penyusunan APBD 2020.

“Inilah yang menjadi tantangan daerah, sekaligus tantangan di masing-masing SKPD dalam konteks pemahaman menysun RAPBD.  Ketentuan sebagaimana diuraikan dalam PP No.12/2019 harus dipahami, berikut juklak, juknis hingga aplikasinya. Dengan demikian, kelengkapan harus disiapkan dengan Baik, Benar dan Bersih,” tegasnya.

Menurut Sekretaris Daerah ini,  yang membuat daerah merasa bingung dengan munculnya acuan baru, sementara yang lama tidak dicabut. Tetapi dengan adanya sosialisasi ini, Kota Bekasi telah memahami dan mampu melaksanakan ketentuan yang ada. "Itulah tujuannya kegiatan ini dilakukan, agar persepsinya sama, sehingga proses perencanaan APBD 2020 dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk karena sebelumnya e-planning dan e-budgeting belum terintegrasi," paparnya.

Setda Pemerintah Kota Bekasi, Hj. Reny Hendrawati menyebut sosialisasi PP No.12/2019 ini sangat strategis untuk meningkatkan sistem pengelolaan keuangan yang baik. Masing-masing peserta dapat secara langsung bertanya jik ada yang tidak atau belum dipahami. Sehingga membawa semangat baru bagi semua pegawai untuk menyusun, menggodok APBD 2020 sesuai harapan masyarakat dalam bingkai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut Sekda menyampaikan harapannya agar kegiatan ini mampu meningkatkan performa layanan kepada masyarakat. Zaman terus berkembang dengan pesatnya, setiap detik ada hal baru yang harus diupdate sesuai dengan kebutuhan. Inilah yang menjadi tantangan untuk menghadirkan APBD 2020 yang akuntabel.

“Semoga ilmu yang didapat hari ini dapat  bermanfaat menghantarkan Kota Bekasi melalui instrumen APBD yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera, dan Ihsan,” pungkasnya.

Materi sosialisasi tentang pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanadkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 ini dibahas oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (Mars).

TerPopuler