LSM MASTER Desak KPK Periksa Kabag ULP/PBJ Kabupaten Bekasi dalam Pengusutan Dugaan Pengaturan Tender.

LSM MASTER Desak KPK Periksa Kabag ULP/PBJ Kabupaten Bekasi dalam Pengusutan Dugaan Pengaturan Tender.

Rabu, 01 Juli 2026, 10:09:00 PM
Gedung KPK


Bekasi pospublik.co.id LSM MASTER mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas penyidikan dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi dengan memeriksa Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan/Pengadaan Barang dan Jasa (ULP/PBJ) yang menjabat pada saat proyek-proyek yang kini menjadi objek perkara diproses.


Desakan tersebut disampaikan menyusul berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan mengenai dugaan adanya pengondisian proyek sebelum proses pengadaan berlangsung. Menurut LSM MASTER, apabila benar terdapat pengaturan paket pekerjaan sebelum tender dilaksanakan, maka perlu ditelusuri bagaimana proses tersebut dapat berjalan hingga menghasilkan pemenang.


"Kami meminta KPK tidak berhenti pada pihak-pihak yang sudah diperiksa. Pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, termasuk Kabag ULP/PBJ pada saat itu, patut dimintai keterangan untuk mengungkap secara terang apakah seluruh proses tender telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat penyimpangan," tegas Ketua LSM MASTER, Arnol.


LSM MASTER menilai pemeriksaan tersebut penting karena ULP/PBJ memiliki peran dalam pelaksanaan proses pemilihan penyedia sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan proyek telah diarahkan atau dipesan sebelum proses tender, seluruh pihak yang memiliki peran dalam mekanisme pengadaan perlu dimintai keterangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.


LSM MASTER menegaskan bahwa desakan ini bukan untuk menyimpulkan adanya kesalahan seseorang, melainkan agar penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.


"KPK harus mengungkap secara tuntas apakah dugaan pengaturan proyek hanya melibatkan pihak tertentu atau juga melibatkan pihak lain yang memiliki peran dalam proses pengadaan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila memang ditemukan bukti keterlibatan," lanjut Arnol.


LSM MASTER juga meminta agar seluruh dokumen pengadaan, berita acara, evaluasi tender, serta komunikasi yang berkaitan dengan proyek-proyek yang sedang diusut ditelusuri secara menyeluruh sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.


Apabila penanganan perkara ini tidak dilakukan secara menyeluruh, LSM MASTER menyatakan akan terus mengawal proses hukum melalui penyampaian aspirasi dan aksi damai sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi.


(hendra).

TerPopuler