KABUPATEN BEKASI –pospublik.co.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi dan Reformasi (MASTER) menyoroti dugaan operasional Villa Elok yang berlokasi di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Tempat usaha tersebut diduga telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun tanpa memiliki perizinan yang dapat diverifikasi oleh instansi berwenang.
Temuan tersebut merupakan hasil investigasi lapangan yang dilakukan LSM MASTER, disertai klarifikasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil klarifikasi yang diterima LSM MASTER, usaha tersebut belum terdaftar atau belum memiliki perizinan sebagaimana yang dapat diverifikasi oleh DPMPTSP Kabupaten Bekasi.
Ketua LSM MASTER, Arnol, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administrasi semata. Menurutnya, apabila benar usaha tersebut telah menjalankan kegiatan komersial selama kurang lebih lima tahun tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, maka pemerintah daerah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas usaha, kepatuhan perpajakan, serta potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Apabila benar usaha ini telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, maka Pemerintah Kabupaten Bekasi harus menghitung secara terbuka apakah terdapat potensi penerimaan pajak daerah maupun retribusi yang selama ini belum terpungut. Jangan sampai daerah kehilangan potensi pendapatan akibat lemahnya pengawasan terhadap usaha yang telah lama beroperasi," tegas Arnol.
Menurut Arnol, berdasarkan hasil investigasi LSM MASTER, Villa Elok diketahui telah dimanfaatkan sebagai lokasi berbagai kegiatan komersial, seperti pesta pernikahan (wedding), penyewaan aula, kolam renang, vila, gathering, rapat, hingga berbagai kegiatan organisasi dan masyarakat. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung secara rutin selama bertahun-tahun.
"Jika aktivitas komersial tersebut benar telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa legalitas yang semestinya dan tanpa memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, maka hal tersebut bukan hanya berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga perlu didalami oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua itu tentu harus dibuktikan melalui audit dan penyelidikan resmi," ujar Arnol.
LSM MASTER juga menilai perlu dilakukan audit administrasi secara menyeluruh terhadap legalitas usaha tersebut, meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, hingga kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Selain itu, Arnol meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi mengevaluasi fungsi pengawasan perangkat daerah terkait apabila benar usaha tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa perizinan yang dapat diverifikasi.
"Kami mendesak DPMPTSP, Bapenda, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis lainnya untuk segera membentuk tim terpadu melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh. Apabila dari hasil audit ditemukan adanya pelanggaran administrasi, maka harus diberikan sanksi sesuai ketentuan. Namun apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana, termasuk dugaan penghindaran kewajiban perpajakan, penggunaan dokumen yang tidak sah, atau pelanggaran hukum lainnya, maka kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," tegas Arnol.
LSM MASTER menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan mengenai status legalitas operasional Villa Elok. LSM MASTER juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta komitmen menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak hilang akibat lemahnya pengawasan terhadap kegiatan usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
"Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran administrasi yang dibiarkan berlarut-larut. Semua pelaku usaha harus tunduk pada aturan yang sama. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Jika benar ditemukan pelanggaran, maka pemerintah wajib bertindak tegas demi kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap keuangan daerah," tutup Arnol.
(redaksi).
