KABUPATEN BEKASI, pospublik.co.id Sorotan tajam kembali diarahkan ke pengelolaan keuangan dan pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Koordinator Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat KCBI, Luhut Sinaga, melayangkan peringatan keras kepada jajaran pimpinan dan pejabat, khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah Bagian Umum, agar anggaran yang dikelola tidak dijadikan lahan mengais keuntungan pribadi atau kelompok oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Luhut mengaku mencium adanya indikasi kuat pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan dan menjauhi prinsip transparansi. Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan keuangan negara harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sepenuhnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya mencium adanya kejanggalan dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Seharusnya pengelolaan keuangan negara itu harus transparan, jelas, dan tidak boleh mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai uang rakyat ini dikuasai dan dibagi-bagi Seenaknya sendiri,” tegas Luhut Sinaga, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, mata publik saat ini sangat tajam dan terus mengawasi setiap langkah kinerja aparat. Hal ini tidak lepas dari ingatan masyarakat terhadap kasus besar skandal pengaturan proyek atau ijon proyek yang sempat mengguncang Kabupaten Bekasi, di mana sejumlah pejabat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini, kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
“Masih sangat hangat di ingatan kita bagaimana kasus korupsi besar itu terjadi. Apakah kejadian pahit dan memalukan itu belum cukup membuat jera? Kenapa masih ada saja oknum yang berani bermain dengan uang negara tanpa rasa takut dan tanpa mengindahkan aturan?” kritiknya.
Lebih jauh, Luhut secara khusus menyoroti pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikelola oleh Bagian Umum. Berdasarkan pantauan dan laporan di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan yang sangat mencolok dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Beberapa indikasi penyimpangan yang terungkap antara lain: banyaknya pekerjaan yang dilaksanakan tanpa memasang papan nama proyek atau plang informasi, pelaksanaan yang dinilai dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga adanya dugaan praktik “pinjam bendera” atau menggunakan izin perusahaan orang lain untuk mengerjakan proyek tersebut.
“Fakta di lapangan sangat jelas. Proyek jalan, renovasi gedung, maupun pengadaan barang seringkali tidak ada tanda pengenalnya, kualitasnya di bawah standar, dan pelaksananya tidak sesuai data administrasi. Ini tanda-tanda kuat bahwa anggaran itu sedang dimainkan dan dipotong di tengah jalan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Luhut mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bekasi untuk turut aktif berperan serta dalam pengawasan. Sebagai pemegang kedaulatan, rakyat berhak mengetahui dan mengawasi setiap rupiah uang pajak yang mereka bayarkan, baik yang bersumber dari APBD maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik untuk pekerjaan fisik maupun pengadaan barang.
“Ingat, setiap anggaran yang dipakai itu adalah uang hasil keringat dan pajak rakyat. Jadi wajar dan sangat berhak jika masyarakat ikut mengawasi. Jangan diam saja melihat uang negara dihamburkan atau diboncengi oknum korup. Kami minta warga lebih peka, laporkan jika melihat ada kejanggalan, terutama pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Bagian Umum,” imbaunya.
Luhut menegaskan peringatan kerasnya agar tidak ada lagi pejabat yang berani menjadikan anggaran proyek sebagai “sapi perah” atau ladang bancakan. Ia mengingatkan bahwa pengawasan ketat dan keterbukaan informasi adalah kunci utama agar kasus korupsi tidak terulang kembali dan uang rakyat benar-benar bermanfaat untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Pesan saya tegas: Jangan sampai anggaran yang ada di tangan pejabat Pemkab Bekasi, terlebih di Bagian Umum, berubah menjadi lahan bancakan. Hentikan praktik kotor ini sebelum aparat penegak hukum yang turun tangan,” pungkasnya.
(hendra).
