KOTA BEKASI –pospublik.co.id - Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap 2 Tahun 2026 di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Seorang peserta jalur domisili dinyatakan tidak lolos pada pilihan SMAN 9 Bekasi dan SMAN 19 Kota Bekasi, sementara peserta lain yang diketahui merupakan tetangga dekat justru dinyatakan lolos seleksi.
Perbedaan hasil tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas proses seleksi yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Menyikapi adanya dugaan kejanggalan tersebut, LSM MASTER menyatakan akan melayangkan laporan resmi kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat. Laporan tersebut meminta agar dilakukan klarifikasi, evaluasi, dan pemeriksaan terhadap mekanisme seleksi SPMB.
Ironisnya, saat awak media berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan meminta konfirmasi kepada panitia SPMB melalui aplikasi WhatsApp, hingga berita ini disusun tidak ada jawaban maupun penjelasan yang diberikan. Bahkan, nomor WhatsApp awak media diduga telah diblokir oleh pihak yang dihubungi sehingga upaya konfirmasi tidak dapat dilanjutkan.
Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan keterbukaan informasi kepada publik, terlebih persoalan yang dipertanyakan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh penjelasan atas proses seleksi penerimaan peserta didik baru.
"Kami meminta KCD Wilayah III Jawa Barat segera turun tangan melakukan pemeriksaan. Publik berhak mengetahui dasar penetapan kelulusan agar tidak menimbulkan dugaan ketidakadilan. Kami juga menyayangkan apabila upaya konfirmasi media tidak direspons, karena transparansi merupakan bagian penting dalam pelayanan publik," tegas Ketua LSM MASTER.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari panitia SPMB, KCD Wilayah III Jawa Barat maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang.
(hendra).
