LSM MASTER Tagih Keberanian Kejari Kota Bekasi, Jangan Biarkan Dugaan Rekayasa Tender DBMSDA Berakhir Tanpa Kepastian Hukum

LSM MASTER Tagih Keberanian Kejari Kota Bekasi, Jangan Biarkan Dugaan Rekayasa Tender DBMSDA Berakhir Tanpa Kepastian Hukum

Selasa, 21 Juli 2026, 8:29:00 PM




KOTA BEKASI pospublik.co.id Keseriusan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam mengawal penggunaan uang rakyat kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi dan Reformasi (MASTER) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan proses pengadaan barang dan jasa pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 dan mendesak agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu.


Laporan tersebut berkaitan dengan empat paket pekerjaan, yakni Konsolidasi Drainase Paket 32, Konsolidasi Drainase Paket 03, Konsolidasi Drainase Paket 10, serta Penataan Taman Sutet Harapan Indah, yang menurut LSM MASTER mengandung sejumlah kejanggalan yang patut diuji secara hukum.


Ketua Umum LSM MASTER, Arnol, menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan laporan masyarakat hanya menjadi tumpukan berkas tanpa kepastian hukum.


"Hari ini publik sedang menguji keberanian Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Apakah laporan dugaan penyimpangan pengadaan ini benar-benar akan diusut secara serius atau justru menguap tanpa kejelasan. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar seremoni penerimaan laporan. Kejaksaan harus membuktikan bahwa setiap laporan masyarakat diperlakukan sama di hadapan hukum," tegas Arnol.


Menurut Arnol, terdapat sejumlah indikator yang menurut pihaknya patut didalami oleh penyidik, mulai dari pola penawaran yang dinilai janggal, adanya peserta yang gugur pada tahap evaluasi administrasi, hingga perusahaan pemenang yang disebut baru berdiri pada tahun 2025 namun mampu memenangkan paket pekerjaan bernilai miliaran rupiah pada Tahun Anggaran 2026.


LSM MASTER meminta Kejaksaan tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga menelusuri seluruh proses sejak tahap perencanaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, pembuktian kualifikasi, penetapan pemenang, hingga pelaksanaan kontrak dan pencairan anggaran apabila telah berjalan.


"Kami meminta Kejaksaan memanggil dan memeriksa Pokja Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pejabat DBMSDA, serta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut. Jangan hanya memeriksa dokumen, tetapi telusuri siapa yang mengambil keputusan. Jika proses tender memang telah sesuai aturan, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran hukum, jangan ada pihak yang dilindungi. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan," ujar Arnol.


Arnol menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang sangat rawan terhadap praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara. Karena itu, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan transparan sebagai bentuk komitmen nyata pemberantasan korupsi.


"Kejaksaan tidak boleh kalah oleh tekanan, kedekatan, ataupun kepentingan apa pun. Integritas institusi sedang dipertaruhkan. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum hanya tajam terhadap rakyat kecil, tetapi melemah ketika berhadapan dengan dugaan penyimpangan proyek bernilai miliaran rupiah. Kepercayaan publik dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar slogan pemberantasan korupsi," tegasnya.


LSM MASTER juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut. Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat perkembangan penanganan yang jelas, LSM MASTER akan menempuh langkah-langkah konstitusional dengan melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada institusi yang berwenang melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum serta terus menyampaikan informasi kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial.


"Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami menjalankan amanat undang-undang sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat. Yang kami tuntut hanya satu, yaitu kepastian hukum. Jangan biarkan laporan masyarakat berhenti sebagai arsip. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik. Namun apabila ditemukan bukti yang cukup adanya pelanggaran hukum, proseslah secara profesional tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Rakyat sedang menunggu keberanian Kejaksaan Negeri Kota Bekasi membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil," tutup Arnol.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak DBMSDA Kota Bekasi, Pokja Pemilihan, maupun pihak terkait lainnya masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi guna memperoleh penjelasan atas laporan yang telah disampaikan LSM MASTER kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.


Publik kini menunggu langkah nyata Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya penanganan satu laporan, melainkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam mengawal uang rakyat. Penanganan yang profesional, objektif, transparan, dan sesuai hukum akan menjadi bukti nyata bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum apabila benar ditemukan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD.

(hen).

TerPopuler