![]() |
| Gedung Kejaksaan kota Bekasi |
Bekasi – PosPublik.com – Dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Kali ini, LSM Masyarakat Transparansi dan Reformasi (MASTER) secara resmi melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut disampaikan setelah LSM MASTER mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam empat paket pekerjaan konstruksi Tahun Anggaran 2025, yakni Konsolidasi Drainase Paket 32, Konsolidasi Drainase Paket 03, Konsolidasi Drainase Paket 10, serta Penataan Taman Sutet Harapan Indah.
Ketua Umum LSM MASTER, Arnol, mengatakan pihaknya menilai terdapat pola yang patut didalami aparat penegak hukum karena beberapa paket proyek dimenangkan oleh penyedia dengan nilai penawaran yang sangat mendekati, bahkan pada salah satu paket disebut melebihi Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Sementara itu, sejumlah peserta lain dinyatakan gugur pada tahap evaluasi administrasi.
"Kami datang ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bukan untuk membuat opini, tetapi meminta aparat penegak hukum menguji apakah proses tender ini telah berjalan sesuai aturan atau justru terdapat dugaan pelanggaran yang merugikan keuangan negara," ujar Arnol.
Menurutnya, LSM MASTER juga menyoroti dua perusahaan pemenang yang disebut baru berdiri pada tahun 2025. Temuan tersebut, kata Arnol, menjadi salah satu alasan perlunya dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses evaluasi kualifikasi dan penetapan pemenang.
"Kami meminta Kejaksaan tidak hanya melihat siapa pemenangnya, tetapi juga mengusut bagaimana prosesnya, siapa yang menggugurkan peserta, apakah seluruh ketentuan LKPP telah diterapkan dengan benar, dan apakah terdapat intervensi dalam proses pemilihan penyedia," tegasnya.
Dalam laporannya, LSM MASTER meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses tender, mulai dari Pokja Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pejabat di lingkungan DBMSDA apabila diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.
LSM MASTER juga berharap proses penandatanganan kontrak maupun pencairan anggaran terhadap paket-paket yang dipersoalkan dapat menjadi perhatian aparat pengawas dan penegak hukum sampai terdapat kejelasan atas dugaan yang dilaporkan.
Arnol menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan APBD agar dilaksanakan secara transparan, adil, dan akuntabel.
"Kami percaya Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memiliki kewenangan dan integritas untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Jika nantinya ditemukan bahwa proses tender telah sesuai aturan, tentu harus disampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami berharap penanganannya dilakukan tanpa pandang bulu," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, PosPublik.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan dari DBMSDA Kota Bekasi, Unit Layanan Pengadaan/Pokja Pemilihan, serta pihak-pihak terkait mengenai laporan yang disampaikan LSM MASTER ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
(hrndra)
