Dugaan Pungli Besar-Besaran Di SMAN 6 Tak Tersentuh Saber Pungli

Dugaan Pungli Besar-Besaran Di SMAN 6 Tak Tersentuh Saber Pungli

Sabtu, 02 September 2023, 1:03:00 AM

Kwitansi Penerimaan Dana yang Diduga Pungutan Liar Di SMAN 6 Kota Bekasi
Bekasi, pospublik.co.idSatgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) yang dibentuk pemerintah pada tanggal 28 Oktober 2016 merupakan gabungan kementerian dan beberapa lembaga di Indonesia. 

Tugas saber Pungli menurut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Pasal 2, bertugas untuk memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan kemanfaatan personil satuan kerja dan sarana prasarana, baik dalam kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) adalah unit pemberantasan pungutan liar yang mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil.

Namun untuk dunia pendidikan di Kota Bekasi, tugas Saber Pungli nampaknya belum berjalan sebagaimana roh pembentukan SATGAS saber Pungli tersebut.

Pasalnya, dugaan Pungli di Satuan Pendidikan di Kota Bekasi masih terus menjadi sorotan. Diantara 30 jenis kegiatan yang diduga menjadi modus terjadinya Pungutan Liar (Pungli) di Sekolah yang menjadi catatan publik, Sumbangan Awal Tahun (SAT) dan study tour kerap menjadi alasan bagi oknum-oknum di sekolah untuk melakukan pungutan liar.

Di Kota Bekasi, SMA Negeri 6 menjadi sorotan karena menurut orangtua siswa/I memungut uang bayaran dari orangtua siswa/i dengan dalih sumbangan pendidikan yang kemungkinan tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak masuk dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).

Orangtua Siswa/I di SMAN 6  yang enggan disebut namanya mengaku wajib membayar yang diduga Pungli tersebut ke Staf Tata Usaha (TU) berinisial TM Senilai Rp.7 juta. Jika tidak segera membayar, masing-masing siswa/i (putra/i) mereka akan mengikuti ujian susulan.

Padahal kata orangtua siswa/i, kategori Pungli yang dimaksud dalam pembentukan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar di sekolah termasuk juga dalil sumbangan pendidikan yang tidak masuk dalam RKAS.

Menurut orangtua siswa, yang disebut sumbangan pendidikan adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau Lembaga lainnya kepada Satuan Pendidikan  bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh Satuan Pendidikan, baik jumlah maupun jangka waktu pembayaran.

Apakah pungutan tersebut didalilkan uang komite ujar orangtua siswa yang enggan disebut namanya, namun secara defakto juga telah melanggar PERGUB NO.97 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah.

Menanggapi dugaan pungli di SMA Negeri 6 tersebut, Pengamat dunia pendidikan Kota Bekasi, Herry, M mengatakan, meskipun istilah yang digunakan adalah dana sumbangan, namun jika dalam menghimpun uang tersebut ditentukan jumlah (nilai) dan jangka waktu pembayaran bersifat wajib, dan mengikat kepada orangtua (wali) siswa/I, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan liar.

Sebab kata Hery, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.

Konon, terhadap informasi dugaan pungli di SMAN 6 Kota Bekasi, Kantor Cabang Dinas Wilayah 3 Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat ini dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah, Waluyo, dia hanya mengatakan tidak ada yang salah dengan ujian susulan.

"Tidak ada yang Salah dengan Ujian Susulan" kata Waluyo, Rabu (30/8). Namun terhadap pungutan yang diduga Pungli disekolah tersebut, Waluyo tidak mau berkomentar. (Heri)


Untuk diketahui, dugaan Pungli yang kerap terjadi di sekolah adalah:

1. Uang pendaftaran masuk

2. Uang komite

3. Uang OSIS

4. Uang ekstrakurikuler

5. Uang ujian

6. Uang daftar ulang

7. Uang study tour

8. Uang les

9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban

11. Uang syukuran

12. Uang infak

13. Uang fotokopi

14. Uang perpustakaan

15. Uang bangunan

16. Uang LKS

17. Uang buku paket

18. Uang bantuan insidental
19. Uang foto

20. Uang perpisahan

21. Uang sumbangan pergantian Kepsek

22. Uang seragam

23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik

24. Uang pembelian kenang-kenangan

25. Uang pembelian

26. Uang try out

27. Uang pramuka

28. Uang asuransi
29. Uang kalender

30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan ***

TerPopuler