![]() |
| Kapolda Metro Jaya dan Gedung Polres Metro Bekasi |
BEKASI pospublik.co.id Lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dengan Nomor LP/B/2524/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang diterima SPKT Polda Metro Jaya pada 11 April 2026, mendapat sorotan keras dari Penasihat Hukum Didik, S.H., M.H. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi. Namun hingga kini, penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan meskipun pelapor dan para saksi telah selesai diperiksa oleh penyidik.
Didik menilai, lambannya penanganan perkara tersebut telah menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepastian hukum yang menjadi hak setiap warga negara. Menurutnya, proses penegakan hukum tidak boleh terhambat oleh birokrasi internal yang berlarut-larut karena dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Laporan ini sudah diterima secara resmi oleh Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/2524/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi. Pelapor sudah diperiksa, saksi-saksi juga sudah diperiksa. Namun hingga hari ini perkara justru terkesan mandek tanpa kepastian. Publik tentu berhak bertanya, apa sebenarnya yang terjadi?" tegas Didik.
Lebih lanjut, Didik mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya dari salah seorang penyidik, administrasi untuk melanjutkan proses penyidikan telah diajukan kepada pimpinan. Namun hingga saat ini Surat Perintah untuk melanjutkan tahapan penyidikan dikabarkan belum juga diterbitkan.
"Kalau memang benar Surat Perintah itu sudah diajukan tetapi hingga sekarang belum juga turun, apa sebenarnya yang menjadi kendala? Jangan sampai birokrasi internal justru menjadi penghambat tegaknya hukum. Kepastian hukum tidak boleh digantung tanpa batas waktu. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan perkara ini," ujarnya.
Didik secara tegas mendesak Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut. Menurutnya, sebagai pimpinan tertinggi di Polda Metro Jaya, Kapolda memiliki tanggung jawab memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
"Kami meminta Komjen Pol. Asep Edi Suheri tidak tinggal diam. Turun tangan dan lakukan evaluasi terhadap penanganan perkara ini. Jika benar seluruh tahapan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi telah selesai, lalu apa yang menyebabkan proses penyidikan tidak kunjung berjalan? Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa perkara ini sengaja dibiarkan berlarut-larut. Kepercayaan publik terhadap institusi Polri sedang dipertaruhkan," tegas Didik.
Menurut Didik, lambannya penanganan perkara bukan hanya merugikan pelapor, tetapi juga berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat yang berharap hukum ditegakkan secara cepat, profesional, dan tanpa diskriminasi.
"Keadilan yang terus tertunda akan dipandang sebagai keadilan yang tidak diberikan. Negara tidak boleh kalah oleh lambannya birokrasi. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar menunggu tanpa kepastian."
Didik menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum maupun menuduh adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Namun sebagai penasihat hukum, ia menuntut transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas atas penanganan perkara yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang jelas, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan resmi kepada Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Kompolnas, hingga Mabes Polri agar dilakukan supervisi dan pengawasan terhadap penanganan laporan tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi melalui pesan WhatsApp Namun, hingga berita ini diteebitkan pesan tersebut belum mendapatkan tanggapan maupun penjelasan resmi.
Tidak adanya respons dari Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi semakin menambah pertanyaan publik mengenai penyebab lambannya penanganan perkara tersebut. Didik berharap pihak kepolisian segera memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang berbagai spekulasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun ketika publik meminta penjelasan dan tidak ada respons, tentu hal itu menimbulkan pertanyaan. Kami berharap Polres Metro Bekasi bersikap terbuka, profesional, dan segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jangan sampai laporan yang telah teregister resmi dengan Nomor LP/B/2524/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA hanya menjadi tumpukan berkas tanpa kepastian penyelesaian. Kami berharap Komjen Pol. Asep Edi Suheri membuktikan komitmennya dalam mewujudkan Polri yang Presisi dengan memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan," tutup Didik.
(hen).
