LSM MASTER DESAK DLH, SATPOL PP DAN DPRD KABUPATEN BEKASI TIDAK TUTUP MATA TERHADAP DUGAAN PENGGUNAAN AIR BAWAH TANAH DAN PENGELOLAAN LIMBAH PT SURTECKARIYA INDONESIA.

LSM MASTER DESAK DLH, SATPOL PP DAN DPRD KABUPATEN BEKASI TIDAK TUTUP MATA TERHADAP DUGAAN PENGGUNAAN AIR BAWAH TANAH DAN PENGELOLAAN LIMBAH PT SURTECKARIYA INDONESIA.

Jumat, 12 Juni 2026, 12:54:00 AM



KABUPATEN BEKASI pospublik.co.id LSM MASTER menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi yang ditujukan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dan Satpol PP Kabupaten Bekasi sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan lingkungan hidup, penggunaan air bawah tanah, serta pengawasan terhadap aktivitas industri di Kabupaten Bekasi.


Dalam aksi tersebut, massa LSM MASTER menyoroti aktivitas PT Surteckariya Indonesia yang berlokasi di Komplek Industri Gobel, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Perusahaan tersebut menjadi perhatian masyarakat menyusul adanya informasi dan hasil monitoring lapangan terkait dugaan penggunaan air bawah tanah dalam jumlah besar serta perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap sistem pengelolaan limbah perusahaan.


Ketua LSM MASTER, Arnol, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan ditujukan untuk menghambat investasi maupun kegiatan usaha, melainkan untuk memastikan seluruh aktivitas industri berjalan sesuai ketentuan hukum, memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, serta memberikan kontribusi yang optimal kepada daerah.


"Kami tidak ingin Kabupaten Bekasi hanya menjadi tempat industri mengambil keuntungan, sementara lingkungan hidup terancam dan potensi pendapatan daerah tidak tergali secara maksimal. Air bawah tanah merupakan aset daerah yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan diawasi secara ketat," tegas Arnol.


Dalam orasinya, LSM MASTER mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan instansi terkait terhadap penggunaan air bawah tanah oleh perusahaan-perusahaan industri di Kabupaten Bekasi, termasuk PT Surteckariya Indonesia.


Menurut Arnol, apabila benar terdapat penggunaan air bawah tanah dalam jumlah besar untuk menunjang aktivitas operasional perusahaan, maka masyarakat berhak mengetahui legalitas penggunaan air tersebut, kepemilikan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), jumlah titik sumur bor yang digunakan, serta kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Air Tanah.


Selain itu, LSM MASTER juga meminta adanya keterbukaan terkait sistem pengelolaan limbah perusahaan, legalitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hasil pengujian limbah, serta bentuk pengawasan yang telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.


Tidak hanya menyampaikan tuntutan kepada DLH dan Satpol PP, LSM MASTER juga meminta DPRD Kabupaten Bekasi untuk tidak tinggal diam terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.


"Kami mempertanyakan di mana fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bekasi terhadap persoalan lingkungan hidup yang berkembang di tengah masyarakat. DPRD tidak boleh hanya menjadi penonton. DPRD harus hadir sebagai representasi rakyat untuk memastikan pengawasan terhadap perusahaan dan kinerja instansi terkait berjalan secara maksimal," ujar Arnol.


LSM MASTER menilai bahwa persoalan penggunaan air bawah tanah bukan hanya menyangkut aspek lingkungan hidup semata, tetapi juga menyangkut potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nilainya sangat besar apabila dikelola secara optimal.


Sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, Kabupaten Bekasi diyakini memiliki potensi penerimaan yang signifikan dari sektor Pajak Air Tanah. Oleh karena itu, LSM MASTER mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan pengguna air bawah tanah guna memastikan tidak terjadi potensi kebocoran pendapatan daerah.


Dalam aksi tersebut, LSM MASTER menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:


1. Mendesak DLH Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT Surteckariya Indonesia.

2. Mendesak pemeriksaan terhadap legalitas penggunaan air bawah tanah, SIPA, serta keberadaan sumur bor yang digunakan perusahaan.

3. Mendesak audit lingkungan terhadap sistem pengelolaan limbah dan operasional IPAL perusahaan.

4. Mendesak Satpol PP Kabupaten Bekasi menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah secara tegas apabila ditemukan pelanggaran.

5. Mendesak DPRD Kabupaten Bekasi memanggil instansi terkait dan melakukan pengawasan langsung terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

6. Mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengoptimalkan potensi PAD dari sektor Pajak Air Tanah serta meningkatkan pengawasan terhadap seluruh perusahaan pengguna air bawah tanah.

7. Mendesak keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan instansi terkait.


Arnol menegaskan bahwa LSM MASTER akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat langkah konkret dari pemerintah daerah dan instansi terkait.


"Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada aksi hari ini. Kami ingin ada tindak lanjut yang nyata, ada transparansi yang jelas, dan ada pengawasan yang benar-benar berjalan. Jangan sampai muncul kesan bahwa persoalan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam di Kabupaten Bekasi dibiarkan tanpa pengawasan yang serius," tegasnya.


Menurut Arnol, aksi yang dilakukan hari ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap lingkungan hidup dan aset daerah yang harus dijaga bersama.


"Kami memberikan kesempatan kepada instansi terkait untuk menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Namun apabila persoalan ini terus dibiarkan tanpa langkah konkret dan tanpa keterbukaan kepada publik, maka LSM MASTER akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Kabupaten Bekasi," ujarnya.


Arnol menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen LSM MASTER dalam mengawal kepentingan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemanfaatan air bawah tanah.


"Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan. Kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata. Kami tidak akan berhenti sampai masyarakat mendapatkan jawaban yang layak atas berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik hari ini," pungkasnya.


LSM MASTER juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pemerintah daerah.


"Apabila tidak ada langkah nyata, kami akan melanjutkan perjuangan ini melalui audiensi dengan Bupati Bekasi, DPRD Kabupaten Bekasi, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, hingga Kementerian Lingkungan Hidup. Kami ingin memastikan bahwa lingkungan hidup terlindungi, sumber daya air terjaga, dan potensi pendapatan daerah tidak hilang begitu saja," tutup Arnol.


Aksi berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan LSM MASTER juga menyerahkan dokumen tuntutan secara resmi kepada DLH Kabupaten Bekasi dan Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.


LSM MASTER menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata mengenai satu perusahaan, melainkan bagian dari upaya mendorong pengawasan penggunaan air bawah tanah, perlindungan lingkungan hidup, serta optimalisasi pendapatan daerah demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi secara luas.


(hendra).

TerPopuler